x

Sat Res Narkoba Polres Toba Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Jul 2023 22:45 0 508 ABDI SUMARNO

 

Toba, Liputan4.com – Sat Res Narkoba Polres Toba tangkap seorang pria diduga pelaku mengedarkan Narkotika Jenis Sabu
Pria tersebut Inisial BJS (19) alamat Desa Sei Bulu, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan raya Jalan simpang Sigura-gura, Desa Lumban Huala, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Jum’at (21/7/23).

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba mendapat laporan dan saksi, adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Menanggapi laporan tersebut sesuai instruksi Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.IK, tindak tegas Pelaku penyalah gunaan Narkotika, tidak pandang bulu oknum maupun masyarakat sipil, Tidak ada tempat bagi Pelaku Narkoba di wilayah Hukum Polres Toba.

ROKOK ILEGAL

Atensi perintah pimpinan, Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang perintahkan tim Opsnal
sat res narkoba Polres Toba untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP sesuai informasi pelapor. Tak butuh waktu lama tim mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berdiri di pinggir jalan.

Tak buang-buang waktu Tim personil Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki dewasa tersebut dan mengaku bernama inisial BJS. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ; 5 (lima) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 8 (delapan) paket / plastik klip ukuran sedang masih baru, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam dan 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam.

Saat dilakukan interograsi singkat BJS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, untuk dijual kepada seseorang.
Selanjutnya Tersangka BjS beserta barang bukti di boyong ke Mako Polres Toba guna pengembangan dan proses lebih lanjut.

Tersangka pelaku di persangkaan, Pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas, jelas Kasat Narkoba AKP Yugun.

(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x