x
HARI KARTINI

Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Bekuk Pengedar dan Pengguna Narkotika jenis Sabu

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Jan 2024 19:05 0 99 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4.com – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil membekuk pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di Kelurahan Titi Papan. Pengedar narkoba adalah Kimpong Ronal (41) warga Titi Papan Medan Deli.

Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang sudah gerah dengan gerak-gerik pelaku terkait peredaran narkoba, di wilayah Titi Papan.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan Penyelidikan di TKP, dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku pengedar Narkoba yang indentitasnya sudah di kantongi Petugas Kepolisian.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Kimpong Ronal dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari tangan tersangka pelaku, berhasil disita sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 0.36 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 unit handphone warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 1.370.000,-,” jelas Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap.

Selain pengedar, kita amankan juga satu orang pengguna narkoba yang berada di lokasi penangkapan. Selanjutnya Keduanya kita boyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, Atensi prioritas program Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi M.Si., salah satunya Pemberantasan peredaran Narkoba. Polres Belawan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat untuk turut berperan serta dan mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh kita bersama,” tandas Kapolres.

 

Tersangka dipersangkakan dengan pasal 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(Abdi S)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x