x
HARI KARTINI

Polsek Blambangan umpu Ringkus Pelaku Pencurian Senapan Angin di Gubuk perkebunan karet

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Okt 2023 20:53 0 211 EDI JUANDA

Liputan4.com, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan umpu Polres Way kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (09/10/2023).

Tersangka inisial RS (23) berdomisil di Dusun Muara Lungka Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan modusnya diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil senapan angin milik korban an.Supriadi didalam gubuk diareal perkebunan karet di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 Wib saat korban kembali kedalam gubuk setelah bekerja menderes karet dan melihat didalam gubuk tersebut sudah tidak ada lagi senapan angin PCP Pasopati warna coklat beserta teleskop merek Norconia warna hitam milik korban.

Setelah itu korban bersama saksi melakukan pencarian dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Honda merek Vario dengan No. Pol : BG 4109 FV warna merah muda tidak jauh dari gubuk milik korban sehingga menghubungi anggota Polsek Blambangan Umpu.

Akibat dari kejadian peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp. 4. juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu guna di proses lebih lanjut.

Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib, anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari masyarakat di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“Ungkap Kapolsel Blambangan pmpu.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x