x
HARI KARTINI

Sat Res Narkoba Polres Madina Gagalkan Peredaran Narkotika jenis Ganja Dua Pelaku Diamankan

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Jul 2023 17:18 0 323 ABDI SUMARNO

 

Madina, Liputan4.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Madina, gagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 9 ball dari dua tangan pelaku, pada Kamis, (13/7/23 ) Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Madina, AKBP H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.IK, S.H, M.H, melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan S.H, M.M, mengatakan kedua pelaku yang diamankan, Pradana Putra alias Prad (33) warga Desa Kotorna, Kecamatan Pesisir Bukit, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dan Nur Mawansyah alias Mawan (29) warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Debai, Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Sumatera Barat.

barang bukti yang berhasil diamankan petugas, adalah 9 Bal narkotika gol I jenis daun ganja yang dibalut lakban warna kuning dengan berat 9.280 gram, 1 buah tas ransel warna merah, 1 unit kendaraan merek Suzuki Satria warna hitam lis biru dan 1 buah handpone mrek OPPO warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan menjelaskan, bahwa penungkapan kasus ini berawal dari informasi yang layak dipercaya, bahwa akan ada 2 orang laki-laki membawa/mengangkut Narkotika jenis ganja melintas dari di wilayah Mandailing Natal menuju Provinsi Sumatera Barat.

Lebih lanjut AKP. Irwan menjelaskan, menanggapi informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pada Kamis (13/7) sekitar pukul 05.30 Wib Personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh Ps. Kanit I Sat Narkoba Polres Madina dan personil melakukan pengintaian di Jalan Williem Iskandar. Berselang 30 menit kemudian sekira pukul 06.20 wib Personil Sat Narkoba melihat dua orang laki dengan ciri-ciri yang telah di kantongi melintas menggunakan Sepeda Motor dari arah Kota Panyabungan diduga menuju Provinsi Sumatera Barat, selanjutnya dilakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap pelaku, mengetahui hal tersebut kemudian pelaku memacu sepeda motornya sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Setibanya di Jalan Williem Iskandar pelaku mencoba menghindari petugas namun usaha pelaku berhasil dihentikan dan dilakukan penangkapan, selanjutnya pelaku dapat diamankan oleh Personil berikut barang bukti Narkotika Gol I jenis ganja di dalam tas ransel yang berisikan 9 ball yang diduga narkotika gol 1 jenis ganja yang masing-masing berbalutkan lakban warna kuning yang di temukan di belakang punggung pelaku Pradana dengan Mawan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya dilakukan interograsi singkat, keduanya mengakui membawa Narkotika jenis ganja, tersangka bersama barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses lebih lanjut.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x