x

Cepat Pembuatan Dan Perpanjang SKCK, IPTU Arie Gusman Kasat Intelkam Polres OKU Timur Polda Sumsel : Personel Pelayanan SKCK Bekerja Dengan Penuh CERIA

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Apr 2024 20:37 0 229 AGUS MAULANA

LIPUTAN4.COM SUMATERA SELATAN – Martapura, IPTU Arie Gusman, S.E., M.M., Kasat Intelkam Polres Ogan Komering Ulu Timur Polda Sumatera Selatan menjelaskan perihal mekanisme dan prosedur tentang Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah sangat mudah dan tidak perlu waktu lama serta proses yang panjang.

 

IPTU. Arie Gusman, S.E., M.M., Kasat Intelkam Polres OKU Timur Polda Sumsel mengatakan, dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana diamanatkan Undang – Undang Nomor : 14 Tahun 2008, dimana Badan Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah tepat, transparan dan akuntabel kepada masyarakat selaku pemohon informasi.

ROKOK ILEGAL

“Seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh masyarakat warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat , khususnya pelayanan SKCK, mulai dari tingkat Polres hingga sampai tingkat Polsek,”ujar IPTU Arie Gusman.

Lanjut IPTU Arie Gusman kembali menjelaskan, Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK Pembuatan baru dan Perpanjangan meliputi :

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru
Permohonan SKCK Baru yakni : Foto copy KTP 1 lembar, Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar, Fotocopy Akte Lahir / Kenal Lahir 1 Lembar , Fotocopy indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, Pas Photo berwarna ukuran 4 X 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan Jilbab, Pas Photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar). Mengisi Formulir manual dan dilakukan sidik jari di Indentifikasi Satreskrim.

“Sedangkan tata cara pembuatan SKCK secara manual, yakni pemohon mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke Loket SKCK dengan membawa berkas persyaratan. Apabila lengkap maka petugas memberikan blangko pertanyaan, apabila belum lengkap maka petugas mengarahkan agar persyaratan untuk dilengkapi lagi,”kata IPTU Arie Gusman.

“Setelah dari pemohon selesai melakukan pengisian daftar pertanyaan, petugas melakukan interview dan pengisian kartu TIK. Dilakukan penelitian kesesuaian atau kecocokan dari dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, petugas mengarahkan kepada pemohon untuk pengambilan Sidik Jari oleh fungsi Reskrim ( Identifikasi / Inafis ) dan apabila ditemukan hal – hal yang meragukan, maka akan dilakukan koordinasi baik internal maupun ekternal ,”ungkap Arie Gusman.

Ditambahkan IPTU Arie Gusman, petugas menerbitkan SKCK, melakukan pencatatan dan pemungutan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK. Untuk jangka waktu pelayanan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja hari Senin s/d Jum’at mulai pukul. 08.00. WIB s/d pukul. 15.00.WIB. Manual, yakni pembuatan SKCK Baru waktu 10 menit sedangkan untuk pembuatan SKCK Perpanjangan waktu 5 menit. Biaya atau tarif pelayanan yakni sebesar Rp. 30.000. (Tiga Puluh Ribu Rupiah) / Lembar berdasarkan PP Nomor : 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Produk Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Mulai saat ini, dari uraian dan penjelasan yang sudah saya sampaikan, dengan demikian masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres OKU Timur Polda Sumsel untuk jangan lagi ragu dan merasa ribet, karena Personil Pelayanan SKCK Polres OKU Timur Polda Sumsel siap bekerja dengan penuh CERIA ( Cepat, Efektif, Ramah, Ikhlas dan Aktif ) dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,”pungkas IPTU Arie Gusman.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x