x

PT. AWFA Merasa Dirugikan oleh Bank Sumsel Babel Terkait Pembukaan Rekening di Luar Wewenang Lakukan Mediasi

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Agu 2023 07:59 0 437 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Nopri Syahputra sebagai perwakilan dari PT. Awfa yang ditunjuk langsung oleh Komisaris Utama Prof. Dr. M. Rosydi., SH., MH., datangi kantor Bank Sumsel Babel Cabang Palembang hari ini dan didampingi tim kuasa hukum Sujaka Rizkiono, SH., Rumah Hukum CEO Firma Hukum SR Lumiere Law Firm dan Mardiana., SH., MH., CPL Manager Litigasi. Senin (31/07/2023).

Hari ini memediasi antara pihak PT. Awfa dengan Bank Sumsel Babel terkait pembukaan rekening yang diluar wewenang dari direktur sebelumnya.

” Untuk itu kita konfirmasi melalui kepala cabang Pak Endi dan kuasa hukum dari tim legal mereka yang saat ini belum bisa menggambil keputusan,” ungkapnya.

Bahwasanya dana yang sudah ditarik dari pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut seperti apa, sementara dari kita biasanya masih bisa mengutamakan dari kekeluargaan, seperti itu.

” Tapi kita juga akan ke depan menunggu dulu tidak lanjut dari pihak Bank Sumsel Babel, sejauh yang kami ketahui mewakili dari PT. Awfa bahwasanya terjadi kurang sinkron data dari pembukaan rekening yang seharusnya tidak mewakili PT. Afwa tapi bisa dibuka melakukan transaksi dari PT. Awfa,” bebernya.

Lanjut Nopri menuturkan, harapannya bisa mengkonfirmasi dulu seperti apa tindak-lanjut dari pihak Bank Sumsel Babel sehingga nanti menentukan langkah langkah kedepannya seperti apa.

” Kita akan menunggu seperti apa penjelasan dari pihak Bank Sumsel Babel, mudah mudahan kita berharap dari pihak Bank Sumsel Babel ada penyelesaiannya,”  jelas Nopri Syahputra.

Lanjut Mardiana., SH., MH., CPL dan Sujaka Rizkiono., SH selaku tim kuasa hukum menambahkan, selaku kuasa hukum PT. Awfa mempertegas kepada pihak Bank Sumselbabel agar memproses sesegera mungkin , karena kerugian dari klien kami sudah lama dan mereka tidak mengakui prodak negara.

” Karena SK Kemenkumham mereka hanya mengandalkan AD/ART internal, jadi dalam hal ini sudah melawan prodak negara dan sudah merugikan kami selaku klain kami selaku nasabah yang taat pada aturan, mereka secara tidak profesional dan tidak menjalankan SOP hanya bermodalkan KTP bisa membuat rekening,” jelas Mardiana.

” Ini sama saja mengajari masyarakat untuk melakukan tindakan kejahatan, dengan photocopy bisa membuka rekening baru sehingga dana dana kita direkening lama bisa dipindahin dengan semudah itu. Jadi kita berpikiran praduga ada indikasi tanda kutip para pelaku dan pihak dari Bank, dalam hal ini kita tidak diam, kita memberikan waktu dua (2) hari dalam proses mereka melakukan upaya mau kepimpinan, kalau dua (2) hari tidak diproses maka kami akan melakukan langkah langkah tegas yaitu pidana perdata dan memproses siapapun yang ikut didalam hal ini,” tandasnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x