x
HARI KARTINI

Polda Sumut Menangkan Sidang Prapid Kasus Penghentian Perkara Penipuan Penggelapan 

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jan 2024 11:28 0 155 ABDI SUMARNO

MEDAN, Liputan4.com – Polda Sumut memenangkan sidang praperadilan (Prapid) atas dihentikannya perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang Prapradilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Medan, Happy Efrata Tarigan, menolak permohonan Mulianto sebagai pemohon praperadilan atas objek sah tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1567/X/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 8 Oktober 2021, yang ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Sumut.

Kemudian, sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Spp.Sidik/183.a/VII/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2023 dan Surat Ketetapan Nomor : SK.Tap/183.b/VII/2023/ Dit Reskrimum, Tanggal 31 Juli 2023.

Dimana proses penyelidikan dan penyidikan serta penghentian penyidikan yang dilakukan termohon terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/1567/X/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 8 Oktober 2021, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sehingga harus dinyatakan sah menurut hukum.

Bahwa hubungan pemohon dengan terlapor adalah hubungan perseroan yaitu sebagai Direksi PT Sentra Cipta Invovasi. Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan untuk mengetahui terjadinya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan perusahaan harus melalui mekanisme RUPS atau RUPS LB (vide Pasal 63 sampai dengan Pasal 66).

Juga pemohon tidak dapat membuktikan adanya dugaan perbuatan terlapor yang merugikan perusahaan. Sehingga atas putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Medan untuk seluruhnya membebankan biaya kepada pemohon (nihil).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Kamis (18/1), membenarkan Polda Sumut memenangkan sidang praperadilan (prapid) atas permohonan Mulianto di Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, Polda Sumut menangkan sidang prapid di PN Medan atas dihentikannya perkara penipuan penggelapan,” pungkasnya.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x