x

PST Aksi Demo di Kejati dan Sampaikan Laporan Pengaduan

waktu baca 4 menit
Selasa, 6 Feb 2024 17:59 0 177 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Pemerhati Situasi Terkini atau PST melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait adanya indikasi KKN pada beberapa proyek pekerjaan di beberapa Dinas Kabupaten di Sumatera Selatan, selasa (6/2/24).

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Dian HS selaku koordinator aksi yang didampingi oleh Arnoto Safutra kepada wartawan menuturkan bahwa melalui aksi demonstrasi, PST sebagai sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-Undang juga turut berperan serta dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia.

Dian HS menjelaskan, khusus di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, PST telah memberikan Laporan Pengaduan ke pihak Kejati Sumsel terkait pada Pekerjaan Konstruksi dan DPA SKPD tahun anggaran 2023, dengan rincian Lapdu sebagai berikut:

A. Kabupaten Musi Banyuasin,

ROKOK ILEGAL

1. Nomor : 201/LP/PST/II/2024, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

– Pada Pekerjaan Pembangunan Rumah untuk Relokasi Rumah di Pinggiran Bantaran Sungai Musi Desa Sukarami Kec. Sekayu, senilai Rp. 1.201.937.058,88 yang dikerjakan oleh CV. ANCO JAYA.

2. Nomor : 202/LP/PST/II/2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

– Pada pekerjaan, Pembangunan Rumah untuk Relokasi Rumah di Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan, senilai Rp.3.186.644.631,53 yang dikerjakan oleh CV. DAULAY BERJAYA.

3. Nomor : 204/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

– Pada pekerjaan, Peningkatan dari Jalan Negara – Sumber Rezeki (B1), senilai Rp.9.940.159.026,01, yang dikerjakan oleh CV. DAFIA JAYA ABADI.

4. Nomor : 205/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

– Pada pekerjaan, Peningkatan Jalan dari Jembatan Lalan (P.11) Menuju Desa Mekar Jadi (B.2) – SP. Jalan Negara, Kecamatan Lalan, senilai Rp.11.838.865.803,27;- yang dikerjakan oleh CV. BANUA BANGUN NUSA.

5. Nomor : 206/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

– Pada pekerjaan Peningkatan dari Jalan Negara Linggosari (B3) Mulyo Rejo (B4), senilai Rp.19.841.955.740,99;- yang dikerjakan oleh PT. DWI URIP.

B. Kabupaten Ogan Kemering llir

1. Nomor: 208/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.211.785.635.657,00;- di lingkungan Dinas Kesehatan.

2. Nomor: 209/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.238.383.311.056,00;- di lingkungan Dinas PUPR.

3. Nomor: 210/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp. 9.926.773.922,00;- di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

4. Nomor: 211/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.21.011.759.571,00;- di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

5. Nomor: 212/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.6.052.985.714,00;- di lingkungan Dinas Sosial.

6. Nomor: 213/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.4.472.490.369,00;- di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.

7. Nomor: 214/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.46.265.710.528,00;- di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan & Hortikultura.

8. Nomor: 215/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.11.427.384.061,00;- di lingkungan Dinas Pertanahan.

9. Nomor: 216/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.12.140.633.911,00;- di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.

10. Nomor: 217/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.6.699.491.835,00;- di lingkungan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil.

11. Nomor: 218/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.863.435.820,00;- di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

12. Nomor: 219/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.13.057.065.127,00;- di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana.

13. Nomor: 220/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.7.425.519.468,00;- di lingkungan Dinas Perhubungan.

14. Nomor: 221/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.754.301.692.526,00;- di lingkungan Dinas Pendidikan.

15. Nomor: 222/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.371.406.770,00;- di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

“Dalam hal ini, kami, PST meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui jajarannya segera membentuk tim guna mengusut tuntas dan untuk segera juga dilakukan telaah serta penyelidikan terkait adanya dugaan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan konstruksi dan realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023 yang telah saya jelaskan diatas,” ujar Dian HS.

Selain itu Dian HS juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil masing-masing Kepala Dinas terkait, serta semua pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan supaya untuk diperiksa. Juga untuk dimintai keterangannya, untuk dimintai data-data penyaluran, realisasi, dan penggunaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, imbuhnya.

“Untuk mempermudah Pihak Kejati dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan, beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 43 Tahun 2018,

sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” tutup Dian HS.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x