x
HARI KARTINI

Kuasa Hukum: Ini Hanya Permasalahan Utang piutang, Terdakwa Perlihatkan Sejumlah Bukti Perjanjian Bisnis Batubara Dikalsel

waktu baca 3 menit
Jumat, 3 Nov 2023 16:09 0 193 G. IRAWAN

BANJARBARU – LIPUTAN 4.COM. Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap Terdakwa AC mantan direktur PT.EEI TBK, HS mantan direktur PT.EGL, KH mantan Komisaris PT.EGL serta DAH, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bisnis batubara pada Kamis (02/11/2023).

Dalam Sidang pemeriksaan yang keempat, terdakwa yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rahmat Dahlan berlangsung cukup lama.

Dalam persidangan Majelis Hakim mempertanyakan seputar perjanjian Utang Piutang antar pihak, termasuk pemberian saham sebesar 40%.

Hal itu dilakukan lantaran diduga tidak terpenuhinya uang yang mau diserahkan sebesar Rp.72 miliar, namun hanya dikembalikan sebesar Rp.49,5 miliar saja.

Setelah lebih dari lima jam dalam  sidang pemeriksaan terhadap keempat terdakwa, AC salah satu terdakwa kasus ini mengatakan, tuduhan terhadap kami sangat tidak berdasar, sebab Pelapor (H.S) sudah mendapatkan haknya yaitu berupa SPK menambang tanpa batas waktu di PT.IMM,” ucapnya.

“Apa yang kami alami selama ini jelas jelas tuduhan investasi bodong itu sama sekali tidak berdasar, yang jelas HS itu sudah mendapatkan haknya yang berupa SPK menambang di PT. IMM tanpa batas waktu di blok 1 dan 2, Yang cadangannya juga antara 10 juta ton pada waktu itu, artinya kalau H.sar’i masih meminta pertanggung jawaban atas SPK itu, dari mana,” katanya.

Menurutnya justru dirinya lah yang meminta pertanggungjawaban, kenapa SPK itu yang dia dengar sudah dialihkan ke pihak lain, terus bagaimana setoran terhadap dirinya. Kesaksian dari Ilmi dan Khomeini yang merupakan karyawan H.S dipersidangan menjelaskan, SPK dialihkan kepada pihak lain namun untuk masalah besaran uangnya H.S yang mengetahuinya.

“Maka kami juga sudah melaporkan ke Mabes pada waktu itu H.S atas hal-hal yang menurut saya sudah jauh dari semesti nya, kami merasa sangat di kriminalisasi, karena tidak sepantasnya kami yang sudah memberi pekerjaan, mereka sudah menikmati kenapa kok kami di perlakukan seperti ini,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Deri Novandono dari kantor hukum Equitable law firm mengatakan, dirinya menegaskan bahwa perkara ini adalah permasalah keperdataan, yakni utang piutang.

“Kami sampaikan dulu kepada publik bahwa kasus ini, bukanlah kasus investasi bodong seperti yang telah di beritakan dan di media-media selama ini.

Ini hangs kasus utang piutang antara kedua belah pihak, dan berdasarkan para ahli persidangan, ahli hukum pidana maupun ahli perdata kasus ini murni perdata, tidak ada sama sekali unsur pidana dan telah ada putusan tetap perdata yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Hal ini juga dikuatkan dengan hadirnya Ahli Pidana Dr Mudzakir yang menyatakan bahwa ini murni perdata bukan pidana sebagaimana kesaksian ahli pada senin 30 okt 2023.

Dr.Mudzakir merupakan ahli pidana yang sempat memberikan analisa hukumnya terhadap kasus yang menghebohkan publik kopi sianida Jessica Mirna.

Dari informasi yang didapat pada persidangan beberapa waktu lalu juga, berdasarkan kesaksian Ilmi selaku Direktur PT. MJAB bahwa H.sarie adalah juga pemilik PT. MJAB.

Sekedar diketahui pada tahun 2022 lalu dilansir dari berbagai media pemberitaan, PT. MJAB juga ramai dikaitkan dengan perisitiwa longsornya Jalan Nasional di Tanah Bumbu, namun hal tersebut dibantah oleh pihak perusahaan,” tutupnya (Lip.4.Com)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x