x

Polrestabes Medan Terkesan  Pilih Kasih Dalam Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Agu 2023 23:50 0 241 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4.com -Sebelumnya Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk cepat menindaklanjuti segala bentuk laporan masyarakat, khususnya terkait laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat, guna mendapatkan keadilan hukum yang berlaku di Negara Republik Kesatuan Indonesia.

Namun, perintah ataupun penegasan itu diduga diabaikan oleh pihak Polrestabes Medan – Polda Sumut.

Buktinya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar seratus enam puluh dua juta (162, juta) rupiah yang dialami Esmi Julita Simanjuntak (49) sudah sampai 8 tahun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dan kepastian dari pihak Polrestabes Medan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 2100 / VIII / SPKT / 2015 / RESTA MEDAN Tanggal 07 Agustus 2015.

“Sampai saat ini, saya belum mendapatkan tindak lanjut dan keadilan yang jelas dari pihak Polrestabes Medan terkait laporan saya yang sudah 8 tahun. Sepertinya laporan saya itu terkesan diabaikan oleh pihak Polrestabes Medan,” jelas Esmi Julita Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

“Saya korban pak, tapi hingga saat ini saya belum mendapatkan keadilan dari kepolisian yakni Polrestabes Medan. Saya sangat kecewa dengan pelayanan Polrestabes Medan yang tidak serius menangani laporan saya itu,” lanjutnya.

Menurutnya, terlapor (pelaku) atas nama Andry Jafar masih bebas berkeliaran di kota Medan. Ia berharap pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan serius menangani laporannya dan segera menangkap terlapor (pelaku) tersebut.

“Saya memohon dan berharap sangat ke pihak Polrestabes Medan serius menangani laporan saya dan segera menangkap pelaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK SH dan Kabid Humas Poldasu Hadi Wahyudi SIK saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/8/2023) terkait laporan tindak pidana penipuan/penggelapan sebesar 162 juta rupiah, sudah 8 tahun laporan tersebut diduga mangkrak di Polrestabes Medan, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari Polrestabes Medan, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar/bungkam. (Abdi/Tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x