x

Polres Tebingtinggi Digeruduk, Kasat Narkoba Dianggap Pengecut, Massa Tabur Bunga Dihalaman Polres dan Pengadilan Negeri

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Jun 2024 19:38 0 1062 SARIANTO DAMANIK

Keterangan foto : Massa saat menaburkan bunga di Mapolres Tebingtinggi (dmk)

Tebingtinggi, Liputan4.com – Ratusan massa yang mengatasnamakan masyarakat anti narkoba Tebingtinggi menggelar aksi didepan Mapolres Tebingtinggi, Polda Sumut, selasa (11/06/2024) sekitar pukul 14.00 wib.

Dalam tuntutannya koordinator aksi Suhari alias Gogon dan Raymond Gultom meminta agar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnu Nugraha keluar untuk menemui masaa.

Namun karena AKP Wisnu Nugraha tidak kunjung menemui massa, akhirnya massa pun berang dan menyebut AKP Wisnu Nugraha adalah pengecut.

“Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi pengecut, Keluar temui kami, tapi karena Kasat Narkoba tidak mau keluar menemui kami, Berarti Kasat Narkoba pengecut” Ungkap Raymond Gultom disambut teriakan massa lainnya.

Tampak Kasat Intelkam Polres Tebingtinggi AKP Suparmen dan KBO Satnarkoba Iptu Darma Barus menemui massa dan menyampaikan bahwa Kasat Narkoba tidak berada ditempat.

Meski sudah disampaikan bahwa Kasat Narkoba tidak berada di tempat, namun massa tetap berorasi dan mengatakan ingin ketemu dengan Kasat Narkoba.

” Kami ingin bertemu dengan Kasat Narkoba. Jangan jadi pengecut” Ungkapnya dalam orasinya.

Menggangap Kasat Narkoba Pengecut dan pencundang, massa pun menganggat keadilan hukum sudah mati dan menaburkan bunga dan menyiram air yang dianggap air doa seperti berziarah di depan Mapolres Tebingtinggi.

Usai orasi di Depan Mapolres Tebingtinggi, massa melanjutkan aksinya ke Pengadilan Negeri Tebingtinggi. namun, tidak ada satupun pihak dari Pengadilan Negeri menemui para pendemo, kemudian massa juga menaburkan bunga di halaman Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

Selanjutnya massa bergerak ke Kantor DPRD Tebingtinggi.

Dihadapan Ketua DPRD, massa meminta agar dilakukan rapat dengarpendapat (RDP) di kantor DPRD Tebingtinggi.

Ketua DPRD Tebingtinggi Basyarudin Nasution saat menemui para pendemo menyampaikan akan menerima surat RDP yang dilayangkan oleh masyarakat dan akan memanggil pihak kepolisian, pihak Pengadilan dan BNN.

” Kami akan menerima surat RDP dari masyarakat kami akan memanggil pihak kepolisian, pihak Pengadilan Negeri dan pihak BNN untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Diketahui sebelumnya, Massa menanyakan terkait penangkapan Anisa yang dianggap sebagai pengedar narkoba pada (29/02/2024) yang lalu namun telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi lewat praperadilan (prapid). (dmk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x