x

LSM SCW Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Tondey – Pelita

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Feb 2024 07:56 0 142 Fadly

LIPUTAN4.COM-Minahasa Selatan – Ketua Koordinator Investigasi LSM Sulut Corupption Watch ( SCW ) Stenny Palantung, melaporkan Proyek pekerjaan peningkatan jalan Tondei – Pelita Minahasa Selatan (Minsel) ke Polda Sulut. Proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN ) Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Utara tersebut diduga telah tidak sesuai spek dan diduga sebagian anggaran telah dikorupsi

 

Menurut Stenny, pekerjaan BPJN Sulut yang di laksanakan oleh PT. Mykanta dengan Nomor Kontrak : HK. 0201 — Bb.15.6.4 / 392, Tanggal Kontrak : 27 JUL 2022 dan dengan nilai kontrak RP 20.609.541.000,00, yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2023, tidak sesuai Spesifikasi dan sarat korupsi. Pasalnya proyek jalan yang baru selesai dibangun sudah terlihat adanya keretakan pada permukaan jalan.

 

ROKOK ILEGAL

“Dari hasil investigasi kami di lapangan, proyek jalan yang baru selesai dibangun sudah terlihat adanya keretakan pada permukaan jalan. Fakta ini mengindikasi bahwa proses pemadatan Base Lapis Pondasi Atas (LPA) Jalan dilaksanakan tidak berpedoman pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan (pemadatan per layerj, sehingga terjadi penurunan Base LPA pada konstruksi jalan, yang menyebabkan keretakan pada permukaan badan jalan”, ucap Stenny. Selasa 20 February 2024.

 

Stenny juga mengatakan, bahwa penyedia jasa mengejar progress bobot volume pekerjaan, tapi mengabaikan kualitas konstruksi jalan tidak sesuai spesifikasi teknis. Segregasi pada permukaan jalan akan menyebabkan jalan lekas rusak/tergerus sebelum waktunya, sehingga umur rencana jalan tidak terpenuhi.

 

“Terlihat permukaan jalan yang baru dibangun sudah terjadi proses segregasi, sehingga menyebabkan permukaan jalan berpari dan air hujan merembes hingga ke base jalan”, ujar Stenny.

 

Ditambahkannya, bahwa pada peninjauan lapangan yang dilakukan LSM SCW, didapati pihak penyedia jasa tidak membuat pondasi pada minor item pekerjaan pembangunan pasangan batu dan drainase (saluran air). Pada beberapa spot.

 

“kami mendapati lantai drainase sudah tergerus habis, karena ketebalannya tidak sesuai dengan gambar dan ukuran yang tertuang pada RAB. Fakta ini mengindikasi bahwa pihak penyedia jasa telah mengurangi volume pekerjaan, dengan tujuan untuk menggelapkan selisih anggaran pada item pekerjaan tersebut”, beber Stenny.

 

LSM SCW juga menduga bahwa hal tersebut ada kerja sama antara penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akibat dari permainan antara penyedia jasa dan PPK sehingga merugikan uang Negara.

 

“Bahwa patut diduga pihak Penyedia Jasa (PT MYKANTA) telah berkonspirasi dengan pejabat terkait, untuk mendapatkan keuntungan secara tidak wajar dari pelaksanaan proyek tersebut, dengan tujuan memperkaya diri, orang Iain, kelompok dan atau korporasi, sehingga menyebakan kerugian keuangan dan atau perekonomian Negara. ini melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ungkap Stenny.

 

Stenny juga meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara melalui Direktur Tindak Pidana Khusus untuk, melakukan pemanggilan dan serangkaian penyelidikan kepada Penyedia Jasa (PT MYKANTA) dan para Pejabat terkait baik Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas guna melakukan langkah Hukum dan Penindakan.

 

“Kami meminta kepada Kapolda Sulut melalui Dirkrimsus untuk melakukan pemanggilan, dan serangkaian penyelidikan kepada Penyedia Jasa (PT MYKANTA) dan para Pejabat terkait baik Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas guna melakukan langkah Hukum dan Penindakan”, Tegas Stenny. 20/02/2024 (Fad).

 

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x