x
HARI KARTINI

Polres Sergai Berhasil Ungkap Curat di PT Gratika Agen Telkomsel, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

waktu baca 3 menit
Sabtu, 6 Mei 2023 17:00 0 767 SARIANTO DAMANIK

Liputan4.com, Sergai – Gerak cepat AKBP Oxy Yudha Pranata dalam memimpin Polres Serdang Bedagai (Sergai), Poldasumut terbukti dalam kinerjanya.

Hal itu dibuktikan Polres Sergai saat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam pemberatan (curat) yang dialami oleh korban PT.Gratika (Agen resmi PT.Telkomsel) yang terjadi pada Senin, (17/04/2023) sekira pukul 08.00 wib yang lalu di PT. Gratika, Jln.Lintas Medan Tebing Tinggi Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus curat tersebut, 3 orang tersangka diboyong ke Polres Sergai yakni, Dicky Riansyah alias Diki, (Lk22) bekerja sebagai karyawan swasta warga dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, Mhd.Gali Adam als Galih, (Lk21) berprofesi sebagai mekanik sepeda motor, warga Dusun II Kp.Keling, Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai dan Rahma Dani Purba alias Dani, (Lk23) warga Dusun II Kp Keling,Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Denny Santosa, warga Desa Pondok Sayur Kec, Siantar Martoba Kodya Pematang Siantar ke Polres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pranata dalam konferensi pers nya, di lobby depan Mako Polres, sabtu (06/05/2023) siang menjelaskan, Kronologis kejadian tersebut
diketahui pada hari Senin tanggal 17 April 2023 pkl.08.00 wib tepatnya di TKP Saksi I, Friana Atmaja ke kantor untuk bekerja dan mendapati bahwa pintu belakang Kantor sudah terbuka lalu masuk ke ruangan kasir dan melihat berangkas sudah tidak ada ditempatnya, kemudian Saksi I memanggil Saksi II, Dicky Riansyah dan temen-teman kerja lainnya untuk melihat bahwa berangkas yang berisikan uang sebesar Rp 124.527.000, 2(dua) buah laptop merk asus dan lenovo sudah tidak ada di tempat, lalu saksi I dan Saksi II mencoba mencari keberadaan berangkas tersebut di sekitaran kantor namun tidak ketemu juga, lalu saksi I menghubungi pelapor untuk memberitahukan kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.584.300.

Lebih lanjut diterangkannya, Atas laporan tersebut, Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K beserta anggota Opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dan diketahui identitas para pelaku.

Kemudian Tim bergerak ke lokasi/kediaman tempat persembunyian para pelaku selanjutnya pada pukul 15.00 wib berhasil mengamankan pelaku Diki Riansyah als Diki di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah.

Dari penangkapan TSK, Diki Riansyah als Diki diketahui bahwa ianya melakukan pencurian tersebut tidak sendirian melainkan ada teman yang lain sebanyak 2(dua) org,

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain di tempat persembunyian nya dan pada pukul 17.00 wib dilakukan penangkapan terhadap 2(dua) tersangka di tempat bersamaan an.Mhd Gali als Gali dan Rahma Dani Purba als Dani di Dsn II Kamp.Keling Desa Sei Rampah Kec.Sei rampah

“Dari para tersangka kemudian diamankan barang bukti (BB), 1 (Satu) unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB. 1 (Satu) Unit sp.motor Supra X 125 warna hitam, 1 (Satu) buah Hp Android merk OPPO warna biru dan 1 (Satu) buah Grinda alat pemotong besi. Ketiga (Tiga) orang tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun” Terang kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra, SIK, Kasi Humas, IPTU Djunaidi Arman, KBO Sat Reskrim lPTU E. Sidauruk, SE, MM dan Kanit I Sat Reskrim, IPTU Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x