x

Dugaan Korupsi di Diskominfo Tebing Tinggi, Aliansi PEMUDA-SU Gelar Aksi Unras Minta Pejabat Diskominfo Segera Ditangkap

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jun 2023 01:35 0 1073 SARIANTO DAMANIK

Tebing Tinggi, Liputan4.com – Demontrasi dan Unjuk rasa (unras) di gelar tepat di Depan Kantor Balai Kota Tebing Tinggi dan Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara,Pada Senin 5/6/2023 hari ini,

Menggelar Unras Kelompok pengunjuk rasa yang mengatas namankan dirinya dari kelompok pergerakan mahasiswa Peduli Daerah Sumatera Utara (PEMUDA-SU ) yang di perkirakan berjumlah puluhan orang itu meminta agar Pejabat Diskomimfo yang terbukti korupsi (Komimfo) Kota Tebing Tinggi
Segera di tangkap dan di copot dari jabatanya untuk juga segera di adili atas indikasi tindak pidana korupsi yang disinyalir di perbuat di Dinas Kominfo Kota Tebing tinggi Sebesar 5,3 miliar rupiah atas Pengadaan kawat / fasimili / Internet / tv yang terjadi di tahun 2021 dan 2022.

Serta anggaran Program Smart City angaran tahun 2021 sebesar 700 juta rupiah, dengan kegiatan yang di rangkai dengan kegitan seminar sebanyak 6 (enam) kali yang terindikasi sudah di korupsi oleh oknum pejabat Diskominfo Kota Tebingtinggi tersebut.

Aksi Demontrasi yang di lakukan para Pengunjuk rasa dengan membakar ban bekas tepat di depan gerbang kantor walikota Tebing itu,mendapatkan pengawalan ketat dari pihak personil Kepolisian Polres Tebingtinggi Sumut.

ROKOK ILEGAL

Mereka meminta kepada para aparat penegak hukum Pihak Kejaksaan ,Kepolisian agar para koruptor yang diduga terlibat dalam konsfirasi dalam indikasi kasus tersebut, termasuk PPTK di Diskomimfo di Kota Tebing tinggi segera di tangkap dan di adili yang sinyalir telah melakukan Indikasi tindak pidana Korupsi bernilai miliaran rupiah sebagaimana atas apa yang mereka tuduhkan ( Demontran) dan yang menjadi tuntutan para Demonstran tepat di depan Balai Kota tersebut,

Para pengunjuk rasa yang di koodinatori oleh ketua aksi, Asmar Siregar di lokasi juga membagi-bagikan selembaran kertas yang berisikan tuntutan mereka terhadap para pengguna jalan, yang melintas dan warga lainya.

Menurut Para Pengunjuk rasa, perbuatan yang mereka tuduhkan kepada Pejabat Diskominfo Kota Tebingtinggi yang terindikasi telah melakukan korupsi itu, telah melanggar pasal 15 undang -undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan juga di dalam pasal 603-606 Kuhp yaitu pelaku tindak pidana korupsi di ancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x