x
HARI KARTINI

Polres Pamekasan Kembalikan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Pemiliknya

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mar 2024 22:09 0 81 CHALIK

PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas Polres Pamekasan mengembalikan motor hasil curian hasil pengungkapan Satreskrim Polres Pamekasan.

“Motor ini kami kembalikan kepada korban yang motornya dicuri dua pelaku berisinal A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, yang ditangkap Tim Opsenal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan,” kata AKP Sri sugiarto.

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.

Kami mengamankan 15 unit sepeda motor dari berbagai jenis merek yang berhasil dicuri pelaku dari sejumlah aksinya,” kata dia.

Saat penyerahan sepeda motor, Kasat Reskrim Polres Pamekasan dan Kasihumas berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk tidak memarkirkan motor sembarangan,gunakan kunci ganda untuk pengaman.Jika mengalami kejadian pencurian agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat.

Secara simbolis penyerahan kendaraan sepeda motor diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan kepada perwakilan Warga an. Bapak Sapto Wahono, warga Perum Nyalabu Indah Blok G no 7, Kab. Pamekasan.

Sementara itu, Bapak Sapto Wahono selaku perwakilan masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Polres Pamekasan dan merasa bersyukur atas diketemukan motor miliknya yang hilang.

” Terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon cepat laporan dan mencari motornya yang hilang” ucap Bapak Sapto.

“Saya berterimakasih kepada bapak Kapolres Pamekasan, bapak Kasat Reskrim beserta semua anggota polisi yang telah menemukan sepeda motor saya, dan sekarang sepeda motor dikembalikan kepada saya dengan gratis tanpa biaya apapun,”Ujar nya.

Untuk diketahui Barang bukti motor yang sebelumnya hilang itu dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya, Berdasarkan bukti kepemilikan mulai dari BPKB, nomor rangka hingga nomor mesin. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dan respon cepat Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pamekasan.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x