Liputan4. com 9/08/2023
Kota Pekalongan
Terkait pemberitaan yang viral sekarang ini tentang tagihan yang mencekik dari Perumda Tirtayasa terhadap pelanggannya terutama yang menunggak yang ternyata menggunakan metode prorata dalam penghitungan tagihannya belum secara detail diketahui oleh Pemkot Pekalongan.
Hal ini disampaikan Erli Nufiati selaku Badan Pengawas Perumda Tirtayasa yang kebetulan sebagai Assisten II Sekda Kota Pekalongan.
“Sampai hari ini kita baru tahu dari media. Dalam waktu cepat kita akan bincang-bincang dengan Direktur Perumda Tirtayasa agar dapat penjelasan dari dia,” ucap Erli.
Ketika ditanya tentang penerapan metode prorata dalam sistem hitungan penagihannya, Erli juga menjawab belum tahu.
“Kalau masalah teknis bukan ranah kita. Kita mengawasi dari kebijakan. Nanti kalau sudah ketemu dengan manajemen Perumda Tirtayasa, kami infokan lebih lanjut,” sambung Erli.
Dari sini jelas bahwa dalam penerapan kebijakannya, Direktur Perumda Tirtayasa tidak pernah mengkonsultasikan dengan Pemkot Pekalongan selaku pemegang saham. Jadi terkesan tangan besi. Dan ketika bermasalah, Pemkot kena getahnya juga.
Tidak ada komentar