Liputan4.com Maros – Salah satu syarat untuk penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C adalah lulus ujian Praktek.
Ijian praktek ini untuk mengukur keterampilan pemohon SIM saat mengemudikan kendaraan.
Hari ini, Senin (07/08/2023) Sat Lantas Polres Maros Resmi berlakukan Lintasan Baru untuk untuk uji praktek penerbitan SIM, perubahan ini berdasarkan Surat Keputusan Kakor Lantas Polri Nomor : Kep/05/VIII/2023, 04 Agustus 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitpan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Hari ini, Senin (07/08/2023) diberlakukan lintasan baru untuk ujian praktek penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C” Ucap Kasat Lantas Polres Maros Akp Supriyanto.
Menurut Kasat Lantas Polres Maros Akp Supriyanto, ” Terdapat 3 perbedaan mendasar Ujian Praktek Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C sebelumnya dengan sekarang ini, diantaranya.
1. Perubahan Lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 Materi ujiian praktek dengan ukuran yang sudah diperlebar tanpa materi Zig-zag test.
2.Uji membentuk angka *8* menjadi uji membentuk huruf *S*.
3.Lebar lintasan yang sebelumnya *1.5* Kali Lebar kendaraan menjadi *2,5* Kali lebar kendaraan” Tutur Akp Supriyanto.
Tidak ada komentar