x
HARI KARTINI

Upaya Hukum PH Versus Jaksa pada Kasus Pengrusakan Kotak Suara Pemilu Jeneponto

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Mar 2024 04:45 0 379 BASIR HASGAS

Jeneponto,Liputan4.com–Penasehat hukum terdakwa kasus pengrusakan kotak suara pemilu yang terjadi di kecamatan Bangkala Barat lakukan upaya hukum banding.

Terdakwa AA dan NDF melalui Penasehat Hukumnya (PH) Saiful,SH.MH dikabarkan mengambil langkah upaya hukum banding karena tidak puas dengan putusan majelis hakim yang memvonis kliennya 7 bulan penjara dan denda 20 jut subs 1 bulan penjara.

Saat ini kami sedang melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Jeneponto,kami menilai majelis hakim keliru didalam menerapkan pasal tindak pidana pemilu terhadap klien kami,”papar Saiful.

Meskipun kata Saiful perbuatan tersebut terbukti tetapi tidak diatur didalam UU 7 Tahun 2017, tim penasihat hukum terdakwa memaknai Pasal 535 UU Pemilu itu objeknya mengubah atau merusak berita acara hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten dan bukan berita acara ditingkat TPS.

Menanggapi upaya hukum banding PH terdakwa, pihak gakkumdu melalui jaksa Kasmawati Saleh,SH.MH yang menangani perkara tersebut mengaku telah siap.

Kasma Saleh sapaan akrab tim jaksa gakkumdu Jeneponto saat dikonfirmasi mengatakan terkait upaya banding terdakwa ditanggapi olehnya dengan persiapan memory banding yang sudah diserahkan dan diterima pengadilan negeri.

kalau terdakwa banding maka jaksa wajib juga banding,“tegasnya saat dikonfirmasi,Jumat/23/03/24.

Kasma Saleh mengakui putusan terdakwa yang tertuang dalam putusan nomor 13/sub.B/2024/PN Jpn itu belum berkekuatan hukum tetap( inkracht) dikarenakan terdakwa mengajukan upaya hukum banding.

“nantinya dalam waktu 7 hari setelah putusan pengadilan tinggi dan apabila menguatkan putusan hakim pengadilan negeri maka akan segera para terdakwa di eksekusi,”tutupnya.

Menghadapi upaya hukum penasehat hukum terdakwa, Kasmawati yang juga merupakan kasipidum Kejari Jeneponto tampaknya tak gentar.

Pihaknya justru pertegas bahwa Gakkumdu jeneponto dalam hal ini didalamnya bawaslu, kepolisian dan kejaksaan pasti akan mendetail dalam hal menentukan sikap dan juga akan tetap saling berkoordinasi, solid.

“selama kasus tersebut dianggap terpenuhi minimal dua alat bukti pasti akan di proses sampai tahap pengadilan,”tutup perempuan bertitel master hukum tersebut.

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x