Liputan4.com MAROS – Unit Reskrim Polsek Bantimurung berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Parkiran Bislab Dusun Pattunuang Desa Samangki Kec Simbang Kab. Maros, Minggu (10/09/2023)
Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/09/2023) Kapolsek Bantimurung Akp Makmur, S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Bantimurung Aiptu Ariyanto membenarkan ada kejadian penganiayaan terhadap seorang laki-laki MUH.FAJAR (30) yang beralamat di dusun banyo desa bontotallas Kec simbang Kab Maros.
“Kejadiannya Pada hari Minggu tgl (10/09/2023) sekitar pukul 03.00 Wita, yang dimana kronologis kejadian, korban Bersama 2(dua) orang teman bermaksud untuk Pulang kerumahnya,” ujarnya
“jadi korban berjalan menuju parkiran Sepeda Motor dan melihat diparkiran Bislab sepeda Motornya (sadel) telah di robek robek, sehingga korban mendatangi Pelaku MA (53) untuk mempertanyakan kejadian kenapa sadel motol korban robek, saat itu korban dan pelaku adu mulut dan pelaku lansung mengambil parang di bawah meja, dan menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang dan kena pada bagian wajah korban sebelah kanan,”
Akibat penganiayaan tersebut korban menderita luka robek pada bagian pipi sebelah kanan dan di Rawat di puskesmas Bantimurung dan kemudian di Rujuk ke Rumah Sakit La Palaloi korban, kemudian melaporkan ke Polsek Bantimurung untuk di Proses Secara Hukum
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa sebilah parang yang digunakan.
” MA bakal dijerat Pasal 351 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.
Tidak ada komentar