x
HARI KARTINI

Polsek Medan Tuntungan Gulung Komplotan Pencurian Kaca Spion Mobil Mewah dan Curanmor

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jan 2024 20:44 0 95 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4.com – Polsek Medan Tuntungan kembali gulung dua dari lima orang pelaku komplotan pencurian kaca spion mobil mewah dan sepeda motor di berbagai tempat di Medan.

Kedua pelaku itu yakni Muhammad Reza (26) warga Medan dan Zul Muhamad Nur (23) warga Medan. Sedangkan lima tersangka yang masuk DPO yakni Putra, Sopian, Bowo, Akbar warga Medan. ” Yang masuk DPO segera menyerahkan diri di kantor polisi terdekat sebelum diambil tindakan tegas oleh pihak Polrestabes Medan, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, para pelaku melakukan aksi itu pada pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rinte, Komplek Kejaksaan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Timur. Kemudian pada tanggal 26 Juni 2023 di Jalan Bunga Rinte dengan kerugian sepeda motor NMax dan Vario dan juga di Setia Budi yang hilang Vario. “Korban yang sudah membuat laporan di Polsek Medan Timur yakni Samsir Romaizar (59) warga Jalan Bunga Rinte dan Sabina (19) warga Jalan Tanjung Harapan, Indragiri Hilir, ” papar Kombes Teddy Marbun.

Kedua pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso dan di Hotel Bogenvil Jalan Setia Budi Medan. “Keduanya ditangkap lagi santai dan berkat CCTV kedua pelaku diboyong ke komando Polsek Medan Tuntungan, ” paparnya.
Katanya berkat laporan dan dilakukan penyelidikan di TKP dan menyita sebuah CCTV para pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya diburu petugas, hasilnya pelaku Muhamad Nur ditangkap di Jalan Kolonel Yos Sudarso dan Muhamad Reza ditangkap di Hotel Bogenvil Jalan Setia Budi Medan.

Dari pelaku ini, petugas menyita tiga unit sepeda motor bermacam merek tanpa plat, dua buah anak kunci T, satu unit sepeda motor Scoopy BK 2116 AKR, satu buah mancis, dua buah ponsel android, satu buah jam tangan dan CCTV. “Para pelaku melanggar Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana. Saat ini sudah dijebloskan ke penjara, ” tandas Kombes Teddy Marbun.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x