x
HARI KARTINI

Penguangkapan Transaksi Keuangan “Perusahaan Cangkang” dalam Strategi Memerangi Kejahatan Narkotika Transnasional

waktu baca 6 menit
Jumat, 14 Apr 2023 15:13 0 505 Redaksi

 Penguangkapan Transaksi Keuangan  “Perusahaan Cangkang” dalam Strategi Memerangi Kejahatan Narkotika Transnasional

Ariyanto Tampubolon, S.Si., M.Si

Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda

BNN Kota Jakarta Timur

 

Di balik tindak kejahatan sindikat peredaran narkotika, terdapat jaringan transaksi keuangan yang kompleks dan sulit dilacak. Uang hasil penjualan Narkotika tidak hanya digunakan untuk membiayai kebutuhan para penjual tetapi dapat digunakan membiayai kegiatan kejahatan lainnya. Bahkan hasil kejahatan Narkotika diakui digunakan dalam membiayai perang di Afganistan,  Presiden Afganistan Ashraf Ghani pada tahun 2017 pernah mengatakan  “The heroin is very important driver of this war”.  Sementara dari pihak lain, US Department’s Bereau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs mengatakan uang hasil penjualan Narkotika Afganistan digunakan pula dalam kegiatan terorisme, di mana kelompok teroris seperti Al-Qaeda telah terlibat aktif dalam perdagangan heroin guna mengumpulkan uang untuk mendukung operasi mereka selain pendanaan pribadi dari Saddam Hussein.

Di luar tujuan tersebut di atas, para sindikat kejahatan narkotika lainnya berupaya menutupi jejak uang hasil penjualan narkotika melalui “pencucian uang” dengan berbagai cara, seperti pembelian aset-aset properti, kendaraan mewah, dan investasi bisnis, atau dicampurkan dengan uang hasil aktivitas legal.

Agar melancarkan transaksi dan meningkatkan keamanannya, para pelaku kejahatan Narkotika biasanya memilih pembayaran secara tunai dan di luar sistem per-bank-an resmi. Cara ini digunakan untuk menghindari pendeteksian pihak berwenang. Langkah positif telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah hal ini. Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan larangan membawa uang tunai dalam jumlah besar sebagai upaya untuk mengatasi transaksi ilegal dan kejahatan terkait uang di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Pengendalian Uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang Masuk atau Keluar dari Wilayah Indonesia. Berdasarkan aturan ini, setiap orang dilarang membawa uang tunai dalam jumlah lebih dari Rp100 juta atau setara dengan nilai valuta asing yang sama ke dalam atau keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deklarasi pada otoritas bea cukai dan per-bank-an yang ditunjuk.

Selain penggunaan uang tunai, dalam kasus tertentu yang pernah terungkap, disinyalir bahwa para sindikat kejahatan menggunakan “perusahaan cangkang” dalam bertransaksi narkotika. Penggunaan “perusahaan cangkang” lebih mempermudah dalam proses pencucian uang. Sebagai gambaran singkat “perusahaan cangkang” atau shell company adalah sebuah perusahaan yang hanya memiliki struktur hukum formal dan operasional, namun tidak memiliki operasi bisnis yang sebenarnya. Dengan memanfaatkan “perusahaan cangkang” para pelaku kejahatan dapat membuka rekening bank anonim atau untuk membeli aset tanpa diketahui identitas pemilik sebenarnya. “Perusahaan cangkang” ini sering digunakan untuk tujuan keuangan, seperti menghindari pajak, pencucian uang, dan kegiatan ilegal lainnya. Penggunaan perusahaan cangkang untuk tujuan keuangan ilegal sering kali sulit dilacak dan menjadi tantangan bagi pihak berwenang. Oleh karena itu, banyak negara dan lembaga internasional telah meningkatkan upaya untuk mengawasi dan memerangi penggunaan “perusahaan cangkang” dalam kegiatan ilegal dan terorisme global. Dengan memanfaatkan “perusahaan cangkang” para pelaku kejahatan narkotika dapat memperluas jaringan perdagangan narkoba. Memiliki “perusahaan cangkang” di berbagai negara, para pelaku kejahatan dapat memperluas jangkauan dan kekuasaan mereka secara global.

Beberapa penelitian telah dilakukan terkait penggunaan “perusahaan cangkang” dalam kegiatan illegal. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) pada tahun 2016 menemukan bahwa “perusahaan cangkang” seringkali digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang, penghindaran pajak, dan perdagangan ilegal. Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa praktik  semacam itu dapat merugikan negara dan masyarakat. Pada tahun 2018, Global Financial Integrity (GFI) memperkirakan bahwa kejahatan transnasional menggunakan “perusahaan cangkang” untuk menghindari pengawasan dan memperoleh keuntungan yang besar. Laporan tersebut menemukan bahwa perusahaan cangkang digunakan dalam perdagangan narkoba, senjata, manusia, dan bahan tambang ilegal. Tahun 2020, Badan Kejahatan Narkoba dan Penyalahgunaan Obat (DEA) Amerika Serikat mengemukakan bahwa perdagangan narkotika menggunakan “perusahaan cangkang” untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan. Ditemukan pula praktik tersebut melibatkan “perusahaan cangkang” di berbagai negara dan wilayah. Dari penelitian-penelitian tersebut menunjukkan bahwa penggunaan “perusahaan cangkang” dalam kegiatan ilegal adalah masalah yang signifikan dan perlu diperangi.

Selain hasil penelitian, sudah banyak kasus yang terungkap di mana hasil penyelidikan terhadap transaksi pada “perusahaan cangkang” telah membantu mengungkap kejahatan narkoba. Pada Operasi Cassandra yang dilakukan oleh FBI dan DEA pada tahun 2016, berbekal informasi transaksi, mereka  menyelidiki lebih lanjut “perusahaan cangkang” yang terait Hezbolah dan berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkotika bernilai miliaran dolar yang melibatkan Hezbolah di seluruh dunia.

Pada tahun 2021, berbekal informasi dari hasil penyelidikan transaksi  “perusahaan cangkang” dilakukan Operasi Ironside oleh FBI, Polisi Australia dan Eropa yang berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkotika internasional.

Dalam konteks perdagangan internasional, “perusahaan cangkang” dapat digunakan untuk mengelabui pihak berwenang dengan memberikan informasi bahwa impor tersebut dilakukan oleh perusahaan yang sah dan legal. Penggunaan “perusahaan cangkang” dalam kegiatan ilegal seperti perdagangan narkoba mungkin dapat tercermin pada neraca impor, Transaksi narkoba ilegal dapat menyebabkan aliran uang yang besar ke luar negeri dan memengaruhi neraca perdagangan negara tersebut. Penelitian terhadap neraca impor sulit digunakan untuk mengidentifikasi transaksi narkotika, namun transaksi narkotika yang menggunakan “perusahaan cangkang” akan berkonsekuensi melakukan pemalsuan (memberikan informasi yang tidak sesuai) pada dokumen impor. Penelitian kesesuaian dokumen impor dan fisik barang yang masuk dapat dilakukan sehingga narkotika dapat dicegah beredar di negara tujuan. Penggagalan penyeludupan narkotika di pintu masuk dapat membuka jalan penyelidikan lebih lanjut ke dalam jaringan kejahatan narkotika melalui penyelidikan transaksi yang dilakukan oleh “perusahaan cangkang” tersebut.

Namun selain digunakan dalam aktivitas illegal, “perusahaan cangkang” juga dapat digunakan untuk tujuan bisnis, seperti mengelola kepemilikan saham atau merealisasikan investasi tertentu. Hal ini memerlukan kehati-hatian pemerintah dan lembaga terkait dalam aspek hukum dan regulasi agar dapat membedakan penggunaannya yang legal dan yang ilegal.

Terkait pengungkapan penyeludupan narkotika ke Indonesia yang pernah diungkap ke publik, mungkin muncul pertanyaan apakah ada kasus yang terjadi menggunakan “perusahaan cangkang”?. Kita dapat menyimpulkan bahwa penggunaan “perusahaan cangkang” dalam transaksi narkotika akan terlihat pada modus penyeludupan narkotika tersebut,  di mana narkotika tersebut akan masuk melalui pintu masuk legal (pelabuhan-pelabuhan resmi)  disertai dokumen impor., namun tidak ada informasi Keseriusan, kemampuan dan sinergitas para pemangku kewenangan dalam menyelidiki transaksi “perusahaan cangkang” adalah salah satu kunci memerangi sindikat narkotika transnasional. Kita tentu masih mengingat pengungkapan kontainer berisi lebih dari satu juta butir tablet ekstasi (MDMA) yang terjadi pada Mei tahun 2012 dan melibatkan terpidana mati Freddy Budiman. Kontainer dikirim dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China. Dari pengungkapan penyeledupan narkotika tersebut  tidak ada informasi lanjut terkait penyelidikan transaksi keuangan yang dilakukan.

 

Kejahatan narkoba, transaksi narkoba, kejahatan narkotika, penyeludupan narkotika, sindikat narkoba,kejahatan transnasional.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x