x
HARI KARTINI

Penambangan Pasir di Duga Ilegal Masih Marak Beroperasi di Bantaran Sungai Bengawan Solo Turut Dusun Bedahan, Desa Sudu, Kecamatan Gayam

waktu baca 4 menit
Rabu, 10 Mei 2023 17:26 0 412 SUNARTO

Bojonegoro, liputan4.com – Hampir semua proyek baik yang bersumber dari APBN, APBD, bahkan proyek dari APBDes pun sangat membutuhkan matrial pasir hasil dari pertambangan.

 

Sebagai misal adalah hasil tambang berupa pasir, tak jarang proyek proyek pemerintah maupun swasta yang tidak menggunakan jenis matrial tersebut. Sehingga karena terlalu banyaknya jumlah matrial yang di butuhkan, maka tak heran jika tidak sedikit orang yang berbondong bondong membuka tambang pasir.

 

Tak banyak lokasi tambang pasir yang memiliki perijinan resmi, namun juga tak sedikit tambang pasir yang ilegal tanpa ijin. Sebagaimana adanya tambang pasir ilegal di sepanjang bantaran sungai bengawan solo, terutama yang berada di Dusun Bedahan, Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, kini marak beroperasi dengan bebas nya.

 

Juga terkait asal usul dan legalitas bahan bakar yang di gunakannya untuk mesin penyedot pasirnya di duga masih jadi tanda tanya, apakah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau yang non subsidi, mohon agar pihak pihak yang berwenang segera menindaklanjuti hal tersebut.

 

Tak hanya terkait permasalahan perijinan resmi dan asal usul serta legalitas bahan bakar untuk mesin penyedot pasirnya saja, namun yang tak kalah penting adalah terkait keluhan sebagian para pengguna jalan yang merasa tidak nyaman saat melintasi jalan poros desa yang di gunakan untuk lalu lalang truk pengangkut pasir dari wilayah Dusun Bedahan, Desa Sudu, menuju ke arah jalan poros nasional.

 

Sebagai misal adalah salah seorang pengguna jalan yang tidak jarang juga lalu lalang melintasi lokasi tersebut, dirinya menuturkan bahwa jalan yang di lalui dump truk pengangkut pasir dari wilayah tambang pasir yang di duga ilegal di Dusun Bedahan, Desa Sudu, Kecamatan Gayam menuju arah jalan poros nasional, terlalu ramai lalu lalang dump truk pengangkut pasir dari tambang, diduga tonase muatan pasir tersebut melebihi kapasitas jalan, sehingga disinyalir berpeluang besar akan mempercepat kerusakan kontruksi bangunan jalan.

 

Tak hanya itu, ramainya lalu lalang dump truk pengangkut pasir diduga mengakibatkan pengendara motor terhambat perjalanannya karena harus berhenti dan menunggu untuk bersimpangan dengan truk pengangkut pasir ketika melewati jalan yang belum dicor.

 

“Kalau muatan pasir yang tonasenya melebihi kapasitas jalan, maka bisa diprediksi bangunan jalan dari proyek BKKD di wilayah Desa Sudu akan cepat rusak,” keluh salah seorang pengguna jalan yang enggan menyebut identitasnya tersebut”.

 

Saat awak media mencoba klarifikasi ke lokasi tambang pasir yang di duga ilegal yang ada di Dusun Bedahan, Desa Sudu tersebut, maka tidak di jumpai satupun dari pelaku usahanya, dan yang ada di lokasi hanya para pekerja saja.

 

Dan ketika awak media bertanya kepada pihak yang di duga sebagai penanggung jawab terkait tambang pasir ilegal di Dusun Bedahan, Desa Sudu, yaitu jika ada awak media yang hendak konfirmasi, maka di jawab bahwa sekarang yang bertanggung jawab terkait urusan konfirmasi agar menemui orang yang biasa di panggil dengan sebutan Pak Menyok, setelah awak media menemui Pak Menyok untuk konfirmasi, namun malah di jawab bahwa yang bertanggung jawab untuk konfirmasi adalah inisial (KRYNI), pada Selasa (9 Mei 2023).

 

“Saya sudah lama gak ikut campur terkait urusan pasir di Bedahan ini, yang bertanggung jawab jika ada awak media yang hendak konfirmasi tetap kepada (KRYNI),” jawab Pak Menyok”.

 

Kepala Desa Sudu Pak Manan saat di konfirmasi awak media, di sampaikan tentang adanya tambang pasir di desa nya, melalui by WA nya tidak menjawab konfirmasi tersebut, dengan demikian awak media mengkonfirmasikan ke Pak Kapolsek Gayam.

 

Kapoksek Gayam Ady Gani saat di konfirmasi oleh media ini, di sampaikan tentang adanya aktifitas penambangan padir yang di duga illegal di Dusun Bedahan, Desa Sudu pihaknya merespon cepat dan menanggapinya dengan sangat bagus.

 

“Ya mas terima kasih atas informasinya, nanti kita cek langsung ya mas, “ungkap Kapolsek Gayam kepada awak media ini”. Rabu (10/05/23)

 

Sementara Agung Nugroho, Pendiri Lembaga FORAWAM (Forum Adhiyasta Wasuda Mahitala) atau yang sering di sebut sebagai Lembaga Pengawas Lingkungan Hidup, mengatakan jika kegiatan penambangan yang di lakukan tanpa izin merupakan tindak pidana.

 

“Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai Pasal 158 ; Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” jelas Agung Nugroho”. pada Selasa 09 Mei 2023 kemarin”.

 

[ANTOK ANTASALAM / ARIS / TIM]

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x