x
HARI KARTINI

Pelaku Pencuri Brankas Berisi Rp 270 Jt Milik Pengusaha Ayam Diamankan Satreskrim Polres Sergai

waktu baca 3 menit
Senin, 18 Mar 2024 21:36 0 562 SARIANTO DAMANIK

Keterangan foto : AKP JH Panjaitan Kasat Reskrim saat memaparkan di press release / Dmk

Sergai, Liputan4.com – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut meringkus SC (21), warga Dusun III Desa Lintasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, terduga pelaku utama pembobol brankas berisi uang Rp.270 juta.

“Tersangka diamankan pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 22.30 WIB di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Tersangka merupakan pelaku utama pencurian dan pembobol brankas berisi uang Rp.270 juta milik pengusaha peternakan ayam di Sei Bamban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan, Senin (18/3/2024).

Selain tersangka SC, lanjutnya, pihaknya juga turut mengamankan MF (24) dan DH (24). Keduanya merupakan rekan kerja SC yang diduga turut menikmati uang hasil pencurian brankas tersebut.

“Tersangka MF diamankan pada Kamis (14/3/2024) di kediamannya di Dusun III Gang Bandrek, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan DH diamankan pada Jumat (15/3/2024) di Dusun V Desa Silau Laut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,” sebutnya.

AKP JH Panjaitan menjelaskan, aksi pencurian brankas dilakukan tersangka SC diketahui terjadi pada Minggu (23/7/2023) di kantor peternakan ayam milik Wirja Wijaya (34) di Dusun XVII Hapoltahan Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Merasa keberatan, Wirja Wijaya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/250/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut tanggal 23 Juli 2023.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Jadi, tersangka SC ini masih merupakan sepupu pelapor, dan mantan karyawan di peternakan ayam yang telah dipecat pelapor sekitar 3 bulan sebelum kejadian. Dan tersangka SC diketahui ada datang ke lokasi peternakan pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Diduga, SC telah mengetahui seluk beluk kantor peternakan ayam tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKP JH Panjaitan, usai membobol brankas tersebut, tersangka SC diketahui membawa brankas ke Tanjungmorawa dengan mengendarai sepeda motor, dan bertemu dengan tersangka MF dan DH, yang merupakan teman kerja SC di Tanjungmorawa.

“Saat MF dan DH bertanya barang apa yang dibawa SC, gerakan tubuh SC sangat mencurigakan, sehingga MF dan DH terus mendesak. Akhirnya, SC mengakui bahwa barang dibawanya itu adalah brankas yang dicuri dari peternakan ayam di Seibamban,” terangnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka bersama-sama membuka brankas tersebut, dan ternyata berisi uang Rp 270 juta. Sebagai uang tutup mulut, kepada MF dan DH masing-masing diberi Rp45 juta.

Berdasarkan pengakuan tersangka SC, uang hasil pencurian brankas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor.

“Atas perbuatan yang dilakukan, SC selaku pelaku utama dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan MF dan DH dijerat dengan pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tegasnya. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x