x
HARI KARTINI

Pemuda tewas akibat kecelakaan tunggal di Jalan Ra Kosasih Ngaweng

waktu baca 6 menit
Rabu, 2 Nov 2022 20:45 0 379 Redaksi

Liputan4.com| Sukabum- Polres Sukabumi Kota pastikan CM (20 tahun) di Jalan RA. Kosasih Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Minggu (30/10/2022) tidak menjadi korban pengeroyokan melainkan meninggal dunia akibat terlibat kecelakaan tunggal.

Kepastian tersebut disimpulkan setelah sebelumnya melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap keterangan awal yang mereka peroleh dari saksi sekaligus teman korban di lokasi kejadian. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (1/11/2022) sore.

“Keterangan itu berdasarkan hasil perkembangan terkait dengan penyelidikan yang dilakukan dari sebuah peristiwa yaitu dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi hari Minggu kemarin,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media.

AKBP SY. Zainal Abidin menyebut saksi kunci sekaligus teman korban yakni AD (17 tahun) dan MR (17 tahun) diduga telah merekayasa keterangan atau laporan mereka kepada polisi. AD dan MR adalah dua orang yang dimintai keterangan tak lama setelah peristiwa itu terjadi. Kepada polisi, keduanya saat itu menyebut CM menjadi korban dugaan pengeroyokan kawanan bermotor.

Polisi juga ketika itu mengumpulkan keterangan-keterangan lain dari warga sekitar. Namun, pendalaman keterangan dilakukan terhadap AD dan MR karena keduanya menyampaikan kronologi secara rinci.

AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan AD dan MR diduga merekayasa keterangan mereka dengan menyebut saat dugaan pengeroyokan oleh kawanan bermotor terjadi di Jalan RA Kosasih (sesuai skenario AD dan MR), korban dibonceng temannya yang berinisial SN alias O. Keterangan inilah yang semula mendasari polisi menyatakan CM meninggal diduga dikeroyok.

Fakta baru kemudian diperoleh polisi setelah berhasil menemui SN alias O pada Senin, 31 Oktober 2022. SN alias O membenarkan pada malam itu dia bertemu korban dan teman-temannya, termasuk AD dan MR. Tetapi, SN alias O membantah membonceng korban.

“Dari itu kemudian kami melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi lainnya,” kata AKBP SY. Zainal Abidin.

Selepas rangkaian penyelidikan dan pendalaman rampung, AKBP SY. Zainal Abidin menyatakan kronologi sebenarnya berawal pada Sabtu, 29 Oktober 2022, sekira pukul 19.30 WIB saat AD dan MR bertemu di suatu tempat. Keduanya lalu meminum minuman keras satu botol Intisari. AD dan MR selanjutnya mengajak bertemu SN alias O. Ketiganya lalu pergi ke arah Salabintana, Kabupaten Sukabumi, menggunakan dua sepeda motor.

Di Salabintana, AD, MR, dan SN alias O, bertemu dua orang lainnya, salah satunya korban. Usai melakukan beberapa aktivitas di Salabintana, AD membonceng korban dan MR menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop bernomor polisi F 6654 OD. Sementara SN alias O berboncengan dengan temannya yang lain, tidak membonceng korban seperti yang dituduhkan AD dan MR sebelumnya.

SN alias O selanjutnya membawa sepeda motor sendiri dan temannya pun membawa sepeda motor. Total, mereka berlima dengan tiga sepeda motor, berkeliling kota hingga melintas di Jalan RE Martadinata, Kota Sukabumi. Di lokasi ini, kelimanya seolah mendapat semacam teror dari kelompok lain. Ini yang mendasari keterangan awal AD dan MR.

AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, dari Jalan RE Martadinata, kelima pemuda ini melaju lalu berhenti di area Dago bawah atau Jalan Ir H Djuanda, Kota Sukabumi. SN alias O selanjutnya melaju ke arah Dago atas, sedangkan dua motor lainnya termasuk AD, MR, dan korban, yang bonceng tiga, bergerak ke Jalan Siliwangi.

“Sampai di Pintu Hek, mereka (rombongan korban dan satu motor lain) berpisah. AN menggunakan kendaraan lebih dari satu orang membonceng CM dan MR belok ke kiri (Jalan RA Kosasih) dan yang satunya lagi ke Jalan Otista,” kata AKBP SY. Zainal Abidin.

Di Jalan RA Kosasih, sambung AKBP SY. Zainal Abidin, AD, MR, dan korban, mengalami kecelakaan tunggal lantaran diduga tidak dapat mengendalikan kendaraannya. Sepeda motor yang dikendarai AD menabrak pohon mahoni yang ada di pinggir jalan. Korban terlempar ke kanan jalan, AD terlempar ke sebelah kiri, sedangkan MR yang duduk paling belakang masih ada di atas sepeda motor.

“Setelah itu MR dan AD meninggalkan TKP, meninggalkan korban dan bersembunyi di daerah sana. Setelah aman, (AD dan MR) kembali,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin.

Tak lama setelah kecelakaan terjadi, AD dan MR menyampaikan laporan yang diduga rekayasa kepada polisi sebagaimana skenario yang mereka atur.

“Dari hasil pendalaman, kami melakukan gelar perkara terkait alat bukti. Kami mengambil kesimpulan kejadian ini merupakan laka lantas tunggal dengan korban meninggal dunia. Perkara tersebut sudah ditangani Sat Lantas Polres Sukabumi Kota,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno menyatakan kejadian ini merupakan murni kecelakaan lalu lintas tunggal. Satuan Lalulintas, kata AKP Tejo, sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ketiga pada Senin malam kemarin dan mengamankan satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, termasuk AD dan MR.

“Hasil olah TKP tersebut kami mengamankan satu unit barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan pengendara AD penumpang satu MR,” kata AKP Tejo Reno Indratno.

Hasil olah TKP, sambung AKP Tejo, juga menunjukkan tidak adanya bekas tabrakan dengan kendaraan lain dan tak ada bekas pengereman. Berdasarkan pemeriksaan saksi, AD dan MR pun benar mengonsumsi minuman keras sebelum mengendarai sepeda motor.

“Penyebabnya adalah lalainya pengendara saat mengendarai. Ini juga kami telusuri AD adalah anak di bawah umur belum memiliki SIM, MR pun sama,” katanya.

Kini AD dan MR sudah diamankan di kantor Unit Laka Sat Lantas Polres Sukabumi Kota yang berada di Jalan Kabandungan, Kota Sukabumi.

“Proses pidana itu bisa menyentuh semua kalangan, namun dalam teknis penyidikannya mengikuti sistem peradilan anak. Jadi tidak ada perlakuan khusus terhadap mereka. Nanti dilakukan pihak penyidik,” kata AKP Tejo.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap AD dan MR adalah Pasal 106 Ayat (1) juncto Pasal 310 Ayat (2) dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Sebelumnya, saksi lain yang menolong korban di lokasi, IG (40 tahun), justru senada dengan keterangan awal AD dan MR yang diduga hasil rekayasa.

Saat kejadian, IG menyebut kawanan pelaku yang berjumlah kurang lebih lima sepeda motor sudah membacok korban dan temannya saat masih sama-sama mengendarai sepeda motor di Jalan RA Kosasih. Korban dan temannya lalu jatuh akibat dipepet dan dugaan pengeroyokan pun terjadi.

“Di jalan juga sudah dibacok, dipepet. Ada lima motor (pelaku). Kalau korban dua orang, satu motor yang jatuh. Motornya saya pegang, Honda Beat hijau,” kata IG di lokasi, Minggu.

IG langsung menolong korban yang jatuh ke pinggir jalan dengan kondisi sudah bersimbah darah serta terluka pada kening dan memar pada pipi kanan. Sementara teman korban, kata IG, sempat kabur tak lama setelah terjatuh dari sepeda motor bersama korban.

Namun, IG mengaku tak melihat ada luka pada tubuh korban lantaran yang jelas dilihatnya adalah luka pada kepala, tepatnya bagian kening dan pipi. IG menyebut korban ketika ditolongnya sudah tak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH.

“Ada yang lihat (pelaku) bawa sajam (senjata tajam) semacam gir. Saya bertiga (dengan saksi lain) juga dibawa ke kantor polisi untuk jadi saksi,” kata IG.

Berita dengan Judul: Pemuda tewas akibat kecelakaan tunggal di Jalan Ra Kosasih Ngaweng pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Edis Wijaya

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x