x

Pembangunan Menara Telekomunikasi PT. Protelindo Operator IOH Yang Dikerjakan Oleh PT. BMG di Desa Pilangsari Kalitidu Menimbulkan Polemik Warga Sekitar.

waktu baca 4 menit
Sabtu, 11 Mei 2024 10:04 0 167 SUNARTO

Bojonegoro – PT. Protelindo Opeator IOH adalah sebuah perusahaan besar yang bergerak dibidang pengembangan jaringan, yang mana telah menunjuk PT. BMG dalam hal ini untuk mengerjakan sebuah proyek atau bangunan menara yang lokasinya berada di RT 11, Dusun Ngastelik, Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jatim. Jum’at (10/05/24).

Dalam melaksanakan pekerjaan proyek tower atau menara tersebut, kontraktor pelaksana yaitu PT. BMG diduga telah menabrak aturan perundang – undangan yang berlaku di negara kesatuan RI, pasalnya, proyek sudah dikerjakan duluan namun pihak pelaksana atau kontraktor belum mengadakan sosialisasi dengan warga terdampak. Ironisnya PT. BMG juga belum meminta ijin dengan pemerintah desa Pilangsari serta ijin dari Kecamatan setempat, sehingga terjadi polemik pada warga sekitar proyek.

Perlu diketahui, mengikuti peraturan yang ada, seharusnya bangunan menara atau tower komunikasi baru bisa dilakukan setelah memenuhi aturan dan syarat yang berlaku.

Pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Selain itu diatur juga dalam Perturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009;
Nomor; 07/Prt/M/2009; Nomor; 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor; 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Sementara untuk persyaratan mendirikan tower di pemukiman juga harus terpenuhi, diantaranya : (1) Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat, (2) Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat, (3) Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten setempat.

Atas kejadian tersebut, pada Kamis, tanggal 09 Mei 2024, sekira pukul 09.00 Wib sampai selesai, bertempat di Balai Desa Pilangsari telah diadakan sosialisasi terbuka tentang adanya proyek atau bangunan menara tersebut.

Sosialisasi antara Pemdes Pilangsari, PT. BMG dan Warga terdampak, hasilnya nihil

Hadir dalam sosialisasi, Kepala Desa Pilangsari Deni Heliyanto, kontraktor pelaksana PT. BMG David dkk, pemilik tanah yang ditempati bangunan tower Sutikno, warga terdampak yang dekat dengan bangunan tower, BPD desa Pilangsari, semua perangkat desa, Bhabinkamtibmas dari Polsek Kalitidu, Bhabinsa dari Koramil Kalitidu serta pendamping desa dari kecamatan Kalitidu.

Kepala Desa Pilangsari Deni Heliyanto kepada warga yang hadir mengatakan, pihaknya belum pernah memberikan ijin apapun dan kepada siapapun terhadap berdirinya tower tersebut, dan pihak PT. BMG selaku kontraktor pelaksana pun tidak pernah sisialisasi dengan pemdes sebelumnya.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah memberi ijin proyek pembangunan tower itu, dan sebelumnya pihak PT. BMG juga tidak koordinasi dengan pemdes”, tutur Deni Heliyanto.

Seharusnya, lanjut Kades Pilangsari, “pihak kontraktor pelakasana sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan harus musdes dulu, sosialisasi dengan warga sekitar, setelah semuanya dil baru dikerjakan. Kalau ini berbeda, dikerjakan dulu baru sosialisasi, jadi semua saya kembalikan ke warga terdampak, setuju atau tidak dibangun tower itu”, pungkas Kades Pilangsari, Deni Heliyanto.

Kontraktor PT. BMG David kepada warga terdampak yang hadir di sosialisasi mengatakan bahwa proyek menara tersebut dikerjakannya atas dasar penunjukan, bukan lelang, dan terkait sosilisasi serta koordinasi dengan warga atau pemdes Pilangsari memang belum, karena menurutnya itu akan dikerjakan saja dulu baru sambil berjalan berkoordinasi dengan pemdes.

“Saya sudah ijin ke Pemkab Bojonegoro, tapi kalau ijin ke Pemdes Pilangsari dan Kecamatan memang belum, dan memang proyek saya kerjakan dulu baru ijin ke Pemdes dan Kecamatan menyusul, dan ini saya lakukan karena biasanya kalau ijin ke Pemdes dulu itu sering di monopoli oleh Kadesnya, jadi proyek saya kerjakan saja dulu”, ungkap David.

Lanjut David, “bagi para terdampak nanti akan ada yang namanya taliasih senilai Rp 700 ribu per 10 tahun sekali, dan Rp 1 juta setiap tahun per RT terdampak untuk warga”, lanjutnya.

Sosialisasi berjalan tidak lancar atau tidak baik-baik saja, sebab warga satu RT di RT 11 bersikeras tidak setuju dengan bangunan menara tersebut, pasalnya titik penempatan menara sangat dekat sekali dengan rumah warga, dan disamping itu warga merasa tidak diberitahu sebelumnya, tidak ada sosialisasi dan musyawarah.

“Pokoknya saya tidak setuju dibangun menara itu, diberi apa saja tetap saya tidak setuju”, ungkap Weny salah satu warga RT 11 yang rumahnya sangat dekat sekali dengan bangunan menara.

Masih dalam forum sosialisasi, Damintri warga RT 11 juga mengatakan, “saya tidak setuju adanya pembangunan menara itu, apalagi tanda tangan saya di palsukan, saya tidak pernah tanda tangan apapun, saya hanya dimintai KTP saja, eh kok tiba tiba di surat kesepakatan ada tanda tangan saya, pokonya saya tidak setuju, dan satu lagi ini namanya pemalsuan tanda tangan, sudah melanggar hukum ini”, tutur Damintri dengan nada kesal dan marah.

Damintri menegaskan, “orang yang bangun tower itu datang hanya meminta KTP saja, tidak menjelaskan apa-apa, saya tidak tanda tangan apa-apa, kok disitu ada tanda tangan saya, sekali lagi ti kontraktor yang minta KTP saya telah memalsukan tanda tangan saya”, pungkas Damintri.

Sosialisasi tidak mendapatkan hasil, dan selanjutnya akan diadakan sosialisasi ulang.

(Sumber : PBH LUDIK KRIMSUS RI / Red)

Bersambung …..

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x