x
HARI KARTINI

Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan Bronjong Kali di Desa Ngadiluwih Ngasem Tidak Sesuai Bestek Terkesan Asal Dikerjakan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Sep 2023 12:02 0 314 SUNARTO

BOJONEGORO, liputan4.com – Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya, proyek pekerjaan bronjong kali tepatnya di Desa Ngadiluwih RT 01, RW 01, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro diduga tidak sesuai aturan dan acuan yang benar, pasalnya dalam pengerjaanya di lokasi tidak ada Papan Informasi Proyek (PIP), hal tersebut menjadi tanda tanya bagi masyarakat setempat, dan ini bisa di kategorikan proyek siluman. Jum’at (08/09/23).

Dalam pengerjaanya pun diduga tidak sesuai besteknya, tampak sekali bahwa pemasangan atau penataan batu di dalam rakitan kawat sangat renggang sekali, ini tentu sudah mengurangi jumlah matreal yang di butuhkan, sehingga diduga kwalitas dan mutunya tentu berkurang.

Kuslan warga setempat mendatangi lokasi proyek, dan pihaknya kepada media ini mengatakan bahwa pengerjaan proyek bronjong di temukan banyak kejanggalan, mulai kwalitas dan teknis pengerjaannya, hal itu di buktikan dengan tidak terpasangnya papan nama proyek dan bentuk pemasangan atau penataan batunya yang terlalu lebar atau sangat renggang.

“Ya mas saya ke lokasi proyek, memang tidak ada papan nama proyeknya, dan hasil pekerjaan saya foto dan vidio, untuk penataan batu di dalam kawat terlalu renggang mas, ini sudah ngurangi kebutuhan matreal batu, dan ram kawatnya pun tidak sesuai besteknya, hasilnya tidak memuaskan, “ujar Kuslan kepada media ini”.

Kuslan menambahkan, “warga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek tersebut tidak mengetahui proyek apa, proyeknya siapa, pelaksananya siapa, serta anggaran berapa dan bersumber dari mana, karena tidak ada papan nama proyek nya, “pungkas Kuslan”.

Seperti berita sebelumnya, Kades Ngadiluwih saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa pihaknya tidak tau CV apa kontraktornya, dan perangkatnya pun juga tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tau mas CV apa pelaksananya, Sekdes saya juga tidak tahu karena pihak CV mengerjakan bronjong tidak ada konfirmasi ke saya, “ungkap Kades Ngadiluwih”.

“Kayaknya yang ngerjakan kontraktornya itu lo mas sebelah barat jembatan Jetak, tapi CV apa saya gak tahu, perangkat Desa ku juga gak tahu kok mas, “pungkas Kades Ngadiluwih”.

Mengacu pada UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Nomor 14 Tahun 2008, setiap warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik, mendorong partisifasi masyarakat dalam proses kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yang transparan, efektif, efisien dan akuntable serta dapat di pertanggungjawabkan.

Mengacu pada Perpres No 54 Tahun 2010 serta Undang – Undang Nomor 70 Tahun 2012 yang mngatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang telah di biayai oleh Negara wajib memasang plang papan nama proyek yang telah memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu pelaksanaan kerja.

Dengan demikian sangat jelas bahwa pengerjaan proyek bronjong yang ada di Desa Ngadiluwih Ngasem telah menabrak aturan perundang – undangan yang berlaku. (KS/Tim /Red)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x