x
HARI KARTINI

Pekerjaan Jembatan di Ruas Jalan Poros Kecamatan Purwosari – Ngambon Diduga Proyek Siluman

waktu baca 3 menit
Sabtu, 16 Sep 2023 23:01 0 310 SUNARTO

Bojonegoro, liputan4.com – Proyek pembangunan jembatan di ruas jalan poros penghubung antara Kecamatan Purwosari dan Ngambon, tepatnya masuk wilayah Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur, diduga langgar undang undang KIP dan abaikan K3, pasalnya mulai awal pengerjaan proyek jembatan tersebut hingga saat ini masih belum memasang papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Sabtu(16/9)

Dengan demikian ada beberapa pengguna jalan ketika melintasi lokasi pekerjaan tidak sedikit yang bertanya tanya terkait proyek tersebut, di bangun menggunakan dana dari mana, volumenya berapa, pelaksana dan pengawasnya siapa, anggarannya berapa, dan lain sebagainya.

Ketika awak media datang ke lokasi proyek tersebut hendak konfirmasi kepada salah seorang di lokasi proyek yang akrab disapa ‘Mbah Kung’ dan diduga orang tersebut adalah selaku pelaksana atau asisten pelaksana, atau bisa jadi merupakan mandor proyek tersebut, namun ketika awak media bertanya hendak konfirmasi malah menjawab agar awak media pulang dulu saja.

“Wes muliho ae disik (sudahlah kamu pulang saja dulu), “ucap Mbah Kung kepada awak media ini”.

Selanjutnya awak media bertanya kepada salah seorang driver truk mixer yang saat itu ada di lokasi proyek, dirinya cuma menuturkan dengan singkat bahwa bahan untuk cor atau beton tersebut didatangkan dari Plan Raja Beton

“Kalau terkait bahan untuk cor atau beton yang diangkut oleh truk mixer yang saya kemudikan ini berasal dari Plan Raja Beton mas, “ucapnya”.

Terpisah, awak media juga sempat berbincang bincang dengan salah seorang pengguna jalan yang enggan identitasnya disebutkan, dirinya juga termasuk salah seorang warga di Kecamatan Purwosari yang sering melintasi lokasi proyek tersebut, pihaknya dengan penuh rasa prihatin menuturkan bahwa proyek tersebut adalah menggunakan anggaran pemerintah yang merupakan hasil pajak masyarakat, tapi kenapa pengerjaannya sangat disayangkan kurang maksimal.

“Waduh mas, proyek jembatan itu sungguh sangat memprihatinkan mas, saya selaku masyarakat sangat kecewa, kenapa uang hasil pajak rakyat kog pekerjaan proyeknya kayak gitu mas,” keluhnya”.

Selain tanpa adanya papan informasi proyek, sesuai pantauan awak media di lokasi tersebut tidak didapati adanya flagman, sehingga ketika sedang aktifitas pengecoran, menjadikan suasana arus lalulintas cukup terganggu.

Tak hanya itu, bahkan diduga di lokasi proyek terpantau K3 kurang diperhatikan, pasalnya para pekerja proyek tampak tidak mengenakan safety guna keselamatan mereka.

Perlu diketahui, sedangkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x