x
HARI KARTINI

Menghalangi Pengerbekan Penguna Narkoba Polisi Mengamankan Dua Warga Lamsel

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Des 2022 17:44 0 416 Redaksi

Liputan4 com. Lampung Selatan.

Polres Lampung Selatan mengamankan dua orang yang di duga melakukan pengerusakan, penghasutan, dan melawan terhadap petugas.

Keduanya berinisial YE (36) warga Gayam dan R (45) warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, melakukan tindakan pidana pengerusakan, penghasutan dan melawan petugas.

“Setelah kejadian pengerusakan kami menghimbau agar yang terlibat untuk menyerahkan diri, namun tidak ditanggapi, selanjutnya kurang dari 24 jam pelaku YE (36) dan R (45) kami amankan di kediamannya,” ucap Kasat Reskrim Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat, (09/12/2022).

Kasat Reskrim juga menjelaskan penangkapan di lakukan bermula tim opsnal narkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung, melakukan penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu di sebuah rumah di Desa Gayam Kecamatan Penengahan.

Pelaku yang menjadi tagetkan (S ) langsung melarikan diri mengetahui dirinya diburu oleh polisi, dan hanya ada rekan dia (H), polisi pun melakukan introgasi terhadap (H) akan tetapi saat di lakukan introgasi banyak masa berdatangan dan salah seorang mengancam petugas dengan meneriaki

“Lepaskan !!! kalo tidak saya tidak jamin kalian selamat,” sambil menyebut nama H,” menirukan teriakan warga tersebut

Lanjut dia “mengetahui kondisi sudah tidak memungkinkan pilisi mengurungkan diri untuk melakukan introgasi terhadap sdr. H, saat akan kembali polisi mendapati mobil yang di pakai poisi dalam keadaan rusak pada kaca dan ban rusak,” tutur dia

Dengan kejadian tersebut jajaran Polres lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan mengamankan barang bukti batu yang digunakan untuk melakukan pengerusakan, dan melakukan visum anggota polri yang menjadi korban lemparan batu.

“untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini dua orang pelaku kami amankan untuk dilakukan penyidikan, pasal yang kami sangkakan yakni 160 Jo 170 Jo Pasal 212 KUHPidana.” pungkas AKP Hendra Saputra Mantan Kapolsek Penengahan

Berita dengan judul: Menghalangi Pengerbekan Penguna Narkoba Polisi Mengamankan Dua Warga Lamsel pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter: Sri Widodo

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x