x
HARI KARTINI

Masyarakat Kecamatan Cicalengka Dukung Penuh Keputusan Mahkamah Konstitusi

waktu baca 1 menit
Jumat, 20 Okt 2023 22:18 0 190 KUSWANDI

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres cawapres pada UU tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Putusan MK ini mulai berlaku pada Pemilu tahun 2024 mendatang, dimana MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Hal ini pun mendapat respon beragam dari berbagai lapisan masyarakat. Lapaisan masyarakat yang mendukung, salah satunya dari masyarakat Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Adalah Dedi, beliau mendukung penuh keputusan MK tersebut dan berharap Gibran sebagai kaum muda bisa ikut maju berkompetisi pada pemilihan presiden di pemilu mendatang.

” Saya sangat mendukung sepenuhnya atas putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres, ” ucap Dedi, pada awak media liputan4.com, Jum’at (20/10).

Lanjutnya, saya mengajak kepada masyarakat untuk dapat saling menghargai apa yang telah menjadi keputusan MK tersebut. Karena itu produk hukum yang harus di taati semua pihak.

Dampak dari keputusan tersebut, kata Dedi, memungkinkan Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden. Karena selain masih muda, Gibran adalah sosok yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas, serta sudah pengalaman menjadi kepala daerah. ( Akuy )

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x