x
HARI KARTINI

Masalah Dana Hibah Desa Pematang Kuala, Mantan Anggota DPRD Sergai Dukung Kejatisu Usut Tuntas

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Sep 2023 12:57 0 401 SARIANTO DAMANIK

Sergai, Liputan4.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk mengusut tuntas indikasi kerugian keuangan negara terkait pemberian dana hibah dari Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah pada tahun 2018, 2019, 2020,2021 dan tahun 2022.

Informasi indikasi kerugian negara menyangkut pemberian dana hibah bersumber dari Dana Desa (DD) Pematang Kuala dengan nilai nominalnya secara keseluruhan mencapai Rp. 670 juta.

“Kita minta masalah ini dapat diusut dengan tuntas hingga ke akar-akarnya. Ucap mantan anggota DPRD Sergai Zulham Hasibuan yang juga sebagai ketua DPD KNTI via WhatsApp, Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut kata Zulham, dana hibah itu adalah dana konsesi yang sifatnya mengikat dan harus di pertanggung jawab bagi yayasan yang menerima bantuan tersebut, maka jika ada indikasi penyelewengan dalam penggunaannya yaitu merugikan negara, maka harus di usut tuntas.

Masih ungkapan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Zulham Hasibuan, indikasi penyalahgunaan dana hibah tersebut dapat di usut tuntas oleh pihak yang berkompetensi bagi yayasan atau badan yang menerima bantuan tersebut.

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Ketua Marcab Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Serdang Bedagai M.Gun Prayogo yang akrab disapa No Bagong meminta Kejatisu untuk memanggil dan tangkap saja setiap orang yang melakukan kerugian negara.

“Kita yakin Kejatisu mampu mengungkap dugaan indikasi kerugian keuangan negara terkait penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala secara berturut-turut tersebut.” tegasnya.

Selanjutnya Ia berharap Kejatisu serius dan tidak takut untuk menahan pelaku yang diindikasikan telah merugikan keuangan negara. Sanksi berupa kurungan badan ini bertujuan agar ada efek jera dan bentuk percepatan pemerintahan yang bersih dari praktek Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Nah, jika setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara, kita minta diberi sanksi tegas dan tidak hanya TGR (Tuntut Ganti Rugi), harus dimasukan juga ke dalam sel tahanan sebagai bentuk keseriusan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelamatkan keuangan negara dan memberantas praktek KKN mulai dari tingkat desa hingga tingkat Pemerintah Pusat. (Tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x