x

LPR-RI Jeneponto Minta Kejaksaan Usut Dana BUMDes Sejumlah Desa, Nasir Tinggi : Saya Siapkan Datanya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 4 Mei 2024 10:07 0 287 BASIR HASGAS

Jeneponto,Liputan4.com–Ketua Lembaga Poros Rakyat kabupaten Jeneponto Nasir Tinggi soroti kinerja desa-desa yang ada di Butta Turatea tentang pengelolaan BUMDes,04/05/24.

BUM Desa, yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut maka Kementerian Desa PDTT menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2021 yang membawa konsekuensi baru bagi BUM Desa di Indonesia dalam melaksanakan peran sebagai penggerak ekonomi di desa.

Hal ini menurut Nasir Tinggi Jeneponto yang merupakan daerah agraris dan kelautan sangat potensial desa-desanya mampu mengangkat neraca ekonomi masyarakat melalui usaha milik desa.

ROKOK ILEGAL

Namun peluang itu menurut ketua LPR-RI justru tidak dimanfaatkan sejumlah desa bahkan sebagian kepala desa jadikan BUMDes sebagai ajang bisnis keluarga.

Selain itu kurangnya sosialisasi oleh pendamping Desa terkait manfaat BUMDes ke masyarakat di nilai oleh Ketua LPR-RI merupakan ‘surga’ bagi oknum pemdes korup.

Nasir Tinggi berharap pihak Kejaksaan bisa melirik dan mengusut aliran dana BUMDes tiap desa dan pihaknya siap beberkan sejumlah data beberapa desa yang dianggap menyelewengkan dana BUMDes.

Sementara saya akan komunikasikan ke Kejaksaan terkait pengelolaan BUMDes di Jeneponto, banyak yang saya tahu pemdes itu menyalahi aturan,“paparnya.

Daeng Tinggi sapaan ketua LPR-RI Jeneponto mengaku akan beberkan sejumlah data di Kejaksaan yang dianggap tidak sesuai aturan kementrian desa.

Saya siapkan data untuk diolah pihak kejaksaan, kita hanya mengawal benar tidaknya biarkan pihak hukum yang bekerja,”tutupnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x