x
HARI KARTINI

Lima Pelaku Kejahatan Jalanan Begal Berhasil Ditangkap Polres Binjai

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Des 2023 01:23 0 259 ABDI SUMARNO

Binjai, Liputan4.com – Menindak lanjuti instruksi Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., tindak tegas pelaku kejahatan jalanan atau streat cream yang terjadi diwilayah hukum polres Binjai demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Sesuai dengan laporan polisi LP/B/ 107 /XII/2023/SPKT/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 dijalan Mayjen Sutoyo, kelurahan suka maju Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pembegalan terhadap korban seorang laki-laki YR (19).

Kejadian tindak pidan tersebut disaat korban YR (19) pulang menuju kerumahnya dengan mengendarai sp.motor Yamaha Nmax BK 4033 RBK dianya diikuti oleh 5 (lima) orang laki dengan mengendarai 3 (tiga) unit sp.motor,

Para terduga pelaku memepetkan kenderaannya terhadap kenderaan korban YR (19) dengan menodongkan senjata sofgun serta mengacungkan senjata tajam ke arah korban, korban berusaha melawan dengan cara menghindar. Melihat gelagat korban ada perlawanan terduga langsung memukulkan senjata ke pundak korban sehingga korban YR terjatuh, kemudian terduga kelima orang pria tersebut merampas dan melarikan sp.motor koran kearah pusat kota Binjai.

Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan membuat laporan ke Polsek Binjai Barat.

Berdasarkan laporan korban Kapolsek Binjai barat AKP A.P. SITEPU, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ABD. SANI, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP, tim unit Reskrim Polsek Binjai Barat mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di seputaran jalan soekarno-hatta.

Gerak cepat menuju lokasi, tim sekira pukul 03.00 wib berhasil mengamankan terduga pelaku, di jalan Soekarno-Hatta km.18 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai timur, kota Binjai. Ketika dilakukan interogasi awal kelima terduga mengakui perbuatnya,

Adapun kelima orang terduga yang diamankan yaitu : AL als Aziz (22) jalan Banten km.14,5 Sunggal, IP (19) jalan paya bakung km.14,5 Sunggal, GF als Irawan (18) jalan paya bakung pasar 1 sunggal, RK (18) sei mencirim sunggal dan MA (19) jalan banten km 14,5 sunggal. Dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 lembar STNK Yamaha nmax BK 4033 RBK, 1 (satu) pucuk senjata jenis air soft gun, 1 (satu) bilang parang panjang beserta sarungnya yang terbuat dari besi warna hitam.

Selanjutnya kelima pelaku bersama barang bukti, di boyong ke Mako guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Terhadap kelima terduga pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan Penjara. (Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x