x
HARI KARTINI

Pembebasan Lahan di Tiga Desa Oleh PT Legon Pari Mustika Tidak Jelas

waktu baca 3 menit
Sabtu, 24 Jun 2023 14:53 0 1127 L4 Banten

Liputan4.com Lebak- Plotingan lahan untuk kawasan ekonomi. khusus (KEK) yang memploting 3 wilayah di dua kecamatan diantaranya desa sawarna Sawarna, Desa Sawarna timur dan Desa Cilograng terkesan labrak aturan, Pembebasan lahan yang dilakukan. PT Legonpari Mustika tak kantongi ( Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) adalah izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau rumah tinggal. Yang diajukan oleh perusahaan pada pemerintah, Sabtu 24/6/2023

 

Dari hasil penelusuran awak media liputan4 di lapangan pembelanjaan tanah yang di lakukan. perusahaan PT Legonpari Mustika di tiga desa dilakukan secara individu oleh personal orang perusahaan, dimana membeli Garapan dari warga dan menindaklanjuti dengan pengajuan sertipikat perorangan, proses yang cepat untuk sebuah peralihan, tanah yang garapannya di beli dijadikan sertifikat di atas nama pribadi bukan perusahaan, dari sekian ratus tanah yang sudah di oper alihkan garapannya pada pihak perusahaan ternyata masih banyak yang jadi sengketa dengan para penggarap,

 

Seperti halnya di Desa Sawarna timur puluhan orang yang lahan garapannya masih bersengketa karena penggarap asal tida merasa menjual, Saat oper alih garapan Pada masa kepemimpinan Jaro Terdahulu bayak penggarap yang ga pernah merasa menjual Garapannya pada pihak yang mengatasnamakan perusahaan tersebut, bahkan mereka tak menerima uangnya, tapi status tanah yang di garap sudah beralih ke pihak lain,

 

Salah satu Tokoh masyarakat desa Sawarna yang juga BPD Sukandar mengatakan pada awak media, PT Legon Pari Mustika, (LPM) pernah melakukan Konsultasi Publik AMDAL pada 23 Juli 2021, di 5 Desa dengan Luas ijin yang di ajukan 1088 Hektar , permohonan AMDAL bahwa perusahaan akan membangun kawasan ekonomi khusus (KEK) secara bertahap dalam tempo 20 tahun, namun untuk memenuhi sarat pengajuan ijin KEK tersebut harus sudah merealisasikan pembebasan lahan minimal 50,1 % dari total yang di ajukan, namun sampai saat ini sudah di tahun 2023 kegiatan perusahan untuk pembebasan lahan tidak jelas, malah yang sudah di bebaskan garapannya masih ada yang bermasalah bahkan pembelanjaan mereka gunakan perorangan bukan nama perusahaan, mungkin karena IPPT perijinannya memang tidak ada ucapnya

 

Terus terang kami bukan anti investasi tapi kami juga tidak mau kalo masyarakat dirugikan pengklaiman wilayah yang akan di jadikan KEK tersebut Harus jelas, jangan sampai merugikan masyarakat mereka juga harus serius dalam pembebasan lahan garapannya, Kalo tidak jelas ini bisa menghambat investor yang akan masuk ke wilayah yang di klaim. sejak 2015 Sampai sekarang 2023, PT Legon Pari Mustika. Belum melakukan pembebasan lahan secara Masip, pada Masyarakat, ucapnya

 

 

Sementara Camat Cilograng Sehendi Sip saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan yang saya tau bahwa PT LPM akan membuat kawasan Ekonomi Khusus pariwisata ( KEK ) baru sosialisasi tahapan Amdalnya, terkait perijinan dan lain lain saya belum tau, ucapnya

 

“Yang jelas untuk Kawasan Ekonomi husus perlu kajian dan waktu puluhan tahun dan bagi masyarakat yang terdampak jangan sampai kehilangan mata pencahariannya sehingga merugikan masyarakat Cilograng dan sekitarnya

 

“Jangan sampe masyarakat dirugikan terkait oper alih Garapannya dengan pihak perusahaan itu harus jelas dan tidak boleh merugikan masyarakat pungkas camat (Hs)

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x