x
HARI KARTINI

Lapor KPU-RI Diduga Adanya Kecurangan, Peserta Komisioner KPU Kota Bekasi Laporkan TimSel KPU Kota Bekasi

waktu baca 3 menit
Kamis, 7 Sep 2023 21:05 0 1556 RD AHMAD SYARIF

Bekasi || Liputan4.com Sejumlah pendaftar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan sikap menolak hasil keputusan dari Tim Seleksi (Timsel). Pernyataan sikap tersebut dilaporkan ke KPU RI, Kamis (7/9/2023).

Salah seorang pendaftar Komisioner KPU Kota Bekasi, Nur Effendi menyampaikan bahwa salah satu peserta calon Komisioner KPU Kota Bekasi perihal konfirmasi dan nota protes/keberatan terhadap Keputusan Timsel KPU Kabupaten/Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat perihal pengumuman hasil Keputusan Timsel No: No.3/TIMSELKK -GEL.6-Pu/04/32-1/2023 Dan Tim Seleksi No.4/TIMSELKK -GEL.6-Pu/04/32-1/2023 adanya Anggota Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang dibentuk KPU RI dinilai bermasalah.

“Sebab, salah seorang Timsel KPU Kabupaten Kota Bekasi bernama Erik Ardianto S.I.Kom, Komposisi Timsel dari unsur Pemerintah yang saat ini bertugas di Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) dan serta namanya menjadi salah satu Tim Pemenangan Walikota Bekasi, Tri Ardianto Cahyono untuk kepentingan menuju Pilkada 2024 Kota Bekasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Pemilu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Pasal 6 ayat (2) No 17 Tahun 2019 Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang yang berasal dari Unsur Akedemisi, Unsur Profesional dan Unsur Tokoh Masyarakat yang memiliki Integritas dan juga bertengtangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Nur Effendi.

Nur Effendi menjelaskan, pada Pasal 22 ayat (4) huruf a UUNo. 7 Tahun 2017 perihal Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

a. Memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik.

b. Memiliki kredibilitas dan integritas.

c. Memahami permasalahan pemilu.

d. Memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi, dan

e. Tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu.

Nur Efendi juga mengatakan Ketentuan Pasal 22 ayat (4) huruf a UU No. 7 Tahun 2017 mengatur terkait Tim Seleksi mesti memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik. Salah satu bentuk turunan dari reputasi dan Rekam jejak baik yang mesti diperhatikan oleh KPU RI didalam memilih Tim Seleksi adalah, Anggota Tim Seleksi mesti bukan sosok yang punya konflik kepentingan atau potensi konflik kepentingan dengan peserta Pemilu dan calon peserta Pemilu.

“Didalam surat protes/keberatan tersebut juga melampirkan SK TP3, Erik Ardianto kepada KPU RI, salah satu bukti bahwa ia bertugas di sana,” ungkapnya.

Nur Effendi meminta kepada KPU RI untuk mengambil keputusan dengan segera membatalkan Kepetusan Timsel KPU Kabupaten/Kota Bekasi No Timsel No: No.3/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/32-1/2023 dxan Tim Seleksi No.4/TIMSELKK -GEL.6-Pu/04/32-1/2023 dan Serta Mencoret Nama afif fauzi, Ali Syaifa As dan Bagus Haryanto dikarenakan memunculkan sejumlah nama yang menjadi sorotan publik yang menghadiri pelanggaran UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

“Kami mengingatkan keberadaan Penyelenggara Pemilu harus yang kompeten dan berintegritas memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keseluruhan kualitas proses penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, penting untuk memberikan perhatian khusus terhadap keputusan seleksi Anggota KPU khususnya di Kota Bekasi yang dapat menjadi pintu gerbang dalam terwujudnya proses Pemilu berkeadilan dan transparan di daerah yang menjadi simpul persatuan dalam NKRI,” imbuhnya mengakhiri. (Hisar)

 

rdahmadsyarif

 

 

 

Stik Famika Makassar

RD AHMAD SYARIF

B.A.C.O.T (Bad Attitude Control Of Tongue 🤫)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x