x

Panwaslu Kecamatan Ciparay, Menghimbau agar Peserta Pemilu Mengikuti Aturan Kampanye

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Des 2023 16:44 0 184 ASEP DILI

Liputan4.com | Kab.Bandung – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, Panwaslu Ciparay gelar Press Release kedua bertempat di Hotel Karasak, Desa Ciheulang, Kec.ciparay, Kabupaten Bandung, Pada Selasa (5/12/2023).

Dalam Press Release kedua pada hari ini Panwaslu kecamatan Ciparay Menghimbau Agar Peserta Pemilu Mengikuti regulasi yang ada dan meminta masyarakat untuk menjadi mitra dalam mengawasi kampanye dan melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran saat masa kampanye ini.

Ketua Panwaslu Kecamatan Ciparay, Ade Irpan Al Anshory menyebut kepada Seluruh Peserta Pemilu agar betul-betul memahami dan melaksakan aturan kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU 20 Tahun 2023 perubahan atas PKPU 15 Tahun 2023. Contoh sebelum melaksanakan kampanye petugas kampanye Agar menyampaikan Pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai tingkatan dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu dan aturan itu jelas sesuai pasal 14,18,21 Ayat 2c.

“Juga meminta masyarakat untuk menjadi mitra dalam pengawasan kampanye dengan cara melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran saat masa kampanye Pemilu 2024 ini, karena bagaimanapun personil kita terbatas dalam mengawal jalannya tahapan Pemilu 2024, selain diawasi oleh Bawaslu tentunya penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam menjaga agar pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung dengan baik, Jujur, dan Adil”, tutur Ade Irfan Al Anshory

Masih menurut Ade “Kami dalam menjalankan tugas Pengawasan Pemilu akan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dengan mendahulukan Pencegahan, jika Pelaksana, Tim dan Peserta kampanye Pemilu tidak mengindahkan pencegahan dari kami maka dipastikan kami akan tindak tegas sekalipun keluarga sendiri.

Di lain sisi Kordiv HP2HM panwaslu Ciparay juga meminta kepada jajaran pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa se-kecamatan Ciparay agar bersiap dan siaga melakukan pengawasan selama 75 hari ke depan.

“Dimasa ini pengawas pemilu sangat penting keberadaannya untuk memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Imbuh Awan,-

Terkait Sanksi pelanggaran kampanye Kordiv P3S Ilham Kholid menyampaikan bahwa Aturan sanksi bagi yg melanggar semuanya sudah jelas di atur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

” Kami juga (Panwaslu Ciparay) mengajak Masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pengawasan Kampanye”,pungkasnya.***(Asdil)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x