x
HARI KARTINI

Lagi Lagi !! Apa Beratnya Pasang Papan Nama Proyek ??

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Jul 2023 13:43 0 343 ASEP DILI

Liputan4. com | Kab.Bandung – Program pembangunan Kabupaten Bandung terus dikebut untuk merubah penataan kota. Namun program pembangunan tersebut banyak yang dikerjakan tidak sesuai ketentuan yang harusnya wajib ditaati.

Masalah sepele tapi berdampak kurang bagus, salah suatu contoh pembangunan Tebing Penahan Tanah ( TPT) di Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kab.Bandung, proyek Penunjukan Langsung (PL) oleh penyedia Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR), tersebut tanpa memasang papan nama, informasi bahwa di situ ada kegiatan pengerjaan proyek.

Di tahun anggaran 2023 ini Kabupaten bandung melalui Dinas PUTR alokasikan pengerjaan di beberapa titik yang tersebar semua proyek PL (Penunjukan Langsung), salah satunya di Desa Pangauban tersebut.

Masalah ini tengah disorot serius oleh beberapa media yang terhimpun di Forum Jurnalis Bedas Bersinergi melalui Liputan4.com. “Memang banyak sekali proyek tanpa memasang papan nama, pengerjaan pula yang tidak sesuai speck, walaupun itu kecil nilainya namun harusnya tetap mutu dan kwalitas yang harus jadi pedoman bukan malah di kerjakan seenaknya akibat kurangnya monitoring pengawasan Dinas terkait”. Jelasnya, Kamis (6/7/2023).

Hal tersebut sangatlah disayangkan. Anggaran yang cukup besar menjadi ladang untuk mencari keuntungan pribadi… IRONIS ..!

Sebetulnya fungsi papan nama proyek adalah berisikan peringatan, atau pemberitahuan kepada masyarakat yang melintas jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek, dengan maksud biar masyarakat tau berapa besar biaya /anggaran, (Informasi Keterbukaan Publik )

Dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. Juga Permen PU,Nomor 29/PRT/M/2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ,juga Nomor 12/PRT/2014. tentang penyelenggaraan Sistim Drainase Perkotaan.

Dari hal sekecil apapun, sebuah proyek yang tidak menyertakan papan nama, itu sudah jelas menyalahi prosedur aturan bahkan patut dicurigai kalau proyek itu dilaksanakan tidak sesuai Speck sejak awal.***(Asdil)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x