x

Satreskrim Polres Oku Selatan , Ringkus Bandit Pembobol Rumah.

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Sep 2023 22:30 0 509 WILLY APRIANDI

MUARADUA, Liputan 4 Com .  Jajaran Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres OKU Selatan berhasil ringkus Bandit Pembobol rumah di Dusun IV, Desa Sukarame, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), Sabtu (23/09/2023 )

Diketahui, bandit itu sendiri Rigu Akbar Bin Arisman Jaya (23) warga Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.

Tersangka (TSK) sendiri berhasil diamankan jajaran Pidum Polres OKU Selatan saat hendak menjual HP hasil curiannya di Pasar Atas, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Jumat (29/9), sekira Pukul 10.30 Wib.

Penangkapan itu sendiri dilakukan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho, S. IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., MH., diwakilkan oleh Ipda Kanit Pidum Doni Siswanto, SH., MH beserta tim.

Dalam kesempatan itu, Kanit Pidum menceritakan bahwa Tersangka (TSK) melancarkan aksinya dengan cara menyongkel pintu Korban dibagian belakang lalu masuk rumah korban dibagian depan sebagai warung.

“TSK ini bukan hanya bandit saja, melainkan juga Residivis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Tahun 2016, tapi sekarang malah jadi residivis pesialis pembobol rumah,” terangnya.

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa, rokok berbagai macam merk yang ada di etalase warung, uang tunai Rp.100.000, yang ada di laci toko, uang tunai Rp.3.600.000, yang ada di atas lemari, uang tunai Rp.3.500.000, dalam celengan yang berada di lemari.

Kemudian, 1 buah dompet yang berisi uang tunai Rp. 400.000, 1 unit HP merk VIVO Y12A warna Metallic blue yang ada di ata kasur dan Vivo Y20.

“Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian ditafsir seluruhnya Rp.12.229.000,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah),” beber Kanit Pidum.

Doni Siswanto, Kanit Pidum juga menambahkan bahwa Kejadian itu Sabtu Malam Tanggal 23 September 2023, di Dusun 4 Desa Sukarame, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), diketahui korban pas Pukul 05.00 Wib, TSK melakukan aksinya dengan cara membobol pintu belakang,” terang Kanit Pidum.

Selain dari mengambil uang tunai, TSK juga membawa sejumlah rokok dengan berbagai Merek serta HP milik korban, ditangkap pas hendak menjual HP hasil curiannya,” ucapnya.

Sementara ini Tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun. Untuk Tersangka sudah diamankan di Reskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” tandas Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto, SH., MH. Tutup.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x