x
HARI KARTINI

KPK Didesak Tindaklanjuti Supervisi Polda Papua terkait Kasus Korupsi Jeni Usmani, Kampak: Kejati Papua Diduga Sengaja Tutupi Kasus

waktu baca 4 menit
Kamis, 27 Jul 2023 15:29 0 907 REDAKSI PAPUA

TIMIKA, Liputan4.com — Korupsi dana Otsus sentral Pendidikan di Kabupaten Mimika senilai Rp 1.6 milyard yang menyeret Mantan Kadis Pendidikan sekaligus Sekda Mimika Jeni Ohostina Usmany kembali ramai diperbincangkan sejumlah pihak.

Ativis Anti Korupsi, Johan Rumkorem melalui rilis yang diterima redaksi, Kamis siang, (27/7/2023) meminta Komisi anti Rasuah KPK agar sesegera memeriksa mantan Kadis pendidikan dan juga mantan Sekda Jenny O Usmani.

Johan Rumkorem berkali-kali mendatangi Polda Papua untuk menanyakan langsung sejauh mana penanganan korupsi dana otsus sentral pendidikan Timka.

” Kami sudah menanyakan itu, tapi pihak penyidik di Polda Papua sudah melayayangkan surat ke KPK, untuk itu kami meminta kepada Yth Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen.Pol.(Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si agar segera menindaklanjuti surat dari Polda Papua, ” ungkap Johan kepada media ini.

Sebab, kata Dia, Kejati Papua sendiri menutupi kasus tersebut.

” Kita semua sudah tahu kasus ini bahkan sampai hari ini sudah 3 tahun kasus ini ditutupi oleh Kejaksaan Tinggi Papua jadi harus dibongkar agar masyarakat percaya bahwa kejati serius mengungkap kasus ini, ” tandas Johan.

Johan menambahkan, kami minta supaya KPK membongkar kasus korupsi ini ke publik karena kami menduga ada oknum-oknum APH yang diduga ikut bermain, jadi segera dibongkar. Kalau ada oknum Jaksa yang terlibat, Jaksa Agung segera copot oknum-oknum tersebut.

Johan menjelaskan, sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Papua telah menyurati Polda Papua untuk menindak lanjutin P21 kasus ini.
Surat dengan nomor yakni : B/0104/ LM.09-31/0028.2023/VII/2023 tertanggal 18 Juli 2023 dengan perihal monitoring tindak lanjut laporan masyarakat itu ditujukan kepada Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua.

” Ombudsman sendiri telah menerima surat dari Polda Papua dengan Nomor B/1235/VI/RES.3.1./2023 tertanggal 21 Juni 2023 perihal Penjelasan kasus.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa telah dilaksanakan Ekspose antara JPU dan Penyidik Polda Papua yang kesimpulannya akan dilaksanakan koordinasi antara Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua dengan Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI guna dilaksanakan supervisi terkait permasalahan tersebut.

Berdasarkan penjelasan itu, Polda Papua sendiri sudah menindak lanjutin surat dari ombudsmen ke KPK. Dari dasar surat tersebut, kami meminta agar Penyidik KPK segera tindak lanjutin, demi kesatuan NKRI, kami mendukung KPK.

Menurut Johan, surat dari Ombudsman Papua sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Perwakilan, Yohanes B.J. Rusmanta dengan tembusan ditujukan kepada, Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI, di Jakarta, Inspektur Pengawasan Kepolisian Daerah Papua, di Jayapura serta pelapor dan arsip.

Jadi saya kira sangat jelas, semua prosedural sudah di jalankan, karena selama ini Proses hukum atas Dugaan Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika yang telah ditangani langsung pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua sejak dilaporkan pada 2020 lalu belakangan ini mandek di kejaksaan tinggi papua, ” tutur johan.

Johan menyatakan, kasus ini mendek di kejati papua karena pihak kejaksaan menolak hasil audit BPKP yang menjadi acuan penyidik Polda Papua, namun Jaksa yang menangani perkara ini berpatokan pada hasil inspektorat, jadi sudah tepat Polda papua menyurati KPK supaya masyrkt sendiri menilai siapa yang tukang tipu dan siapa yang tukang main kasus, tegas aktifis ini.

Kasus ini sangat konyol, masa tersangka Jenny O. Usmani itu diduga korupsi dana otsus yang merugikan keuangan negara hingga 1,6 Miliar rupiah malah ditutupi, “tandas Johan.

” Masyarakat sangat apresiasi sekali terhadap Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua yang menangani perkara tersebut bakal pihak penyidik sendiri mengambil langkah untuk melakukan supervisi dengan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, saya kira ini langkah yang tepat, ” tutur Johan.

Menurut johan, apa yang dilakukan oleh Polda Papua sudah sesuai konatitusional, dan saya kira Undang-undang sudah mengatur itu, makanya Pihak Penyidik di polda meminta lembaga antirasuah itu melakukan supervisi atas perkara yang saat ini ditanganinya.

” Jadi, teknis pelaksanaan Supervisi KPK sudah sangat jelas, sebagaimana salinan Perpres bernomor 102/2020 merupakan amanat dalam Pasal 10 Ayat (2) UU 19/2019. Karena supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK seperti yang tercantum dalam Pasal 6 huruf D, “tegasnya.

Lagian juga lanjutnya, “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut.

Dalam salinan Perpres bernomor 102/2020 itu, dijelaskan bahwa KPK kini memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.

Supervisi dimaksud meliputi kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan kasus korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam rangka percepatan penanganan perkara.

“Pendanaan dalam pelaksanaan supervisi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi Pasal 10.

Untuk itu, dari kewenangan tersebut, kami meminta KPK segera eksekusi Mantan Kadis pendidikan Jeny usmani karena diduga korupsi dana otsus senilai Rp 1.6 milyard, ” tutup Johan.(Wanma)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x