x
HARI KARTINI

Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai Kecam Oknum BNNK Kuansing Yang Bertindak Seperti ‘Preman’ ini tanggapan kepala BNNK Kuansing

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Nov 2023 14:10 0 199 SULMADRI

Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai Kecam Oknum BNNK Kuansing Yang Bertindak Seperti ‘Preman’ ini tanggapan kepala BNNK Kuansing

Benai, Riau – .liputan4.com.2/11/2023

Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai, Ahmad Fathony SH, mengecam keras prilaku oknum Penyidik di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi (Kuansing) yang melakukan penangkapan pada salah seorang warga Benai Kecil berinisial MS.

Menurut keterangan korban kepada Ahmad Fathony selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai, MS ditangkap dirumahnya dan dilakukan pemerikasaan untuk mencari barang bukti. Namun, MS justru dihajar sampai babak belur oleh oknum BNNK Kuansing yang berjumlah 6 orang.

“Sangat miris.! Aksi beberapa oknum tersebut menyiksa seseorang untuk mencari barang bukti atau memperoleh pengakuan,.hal ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.! apalagi memperlakukan seseorang secara tidak manusiawi, sangat memalukan” Ujar Pria yang kerap disapa AF ini saat dikonfirmasi k wartawan, Rabu (1/11/2023).

Ahmad Fathony meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia juga meminta kepada BNNK Kuansing untuk memberikan sanksi kepada oknum anggotanya yang telah menganiaya warga.

“Kita berharap ini menjadi Atensi kita bersama, Oleh karena itu kami meminta Kepada Yth, Bapak Kapolda Riau Irjen.Pol M.Iqbal untuk mengusut tuntas kasus ini agar memberikan sanksi kepada oknum yang bertingkah laku seperti Preman, ” kata Ahmad Fathony,SH

Namun saat di konfirmasi kepala BNNK Kuansing AKBP Syofyan SH,MH oleh awak media ini lewat telpon wa menerangkan bahwa
Terkait penangkapan di benai itu ,menerangkan .

“saya tidak mau menutup nutupi lah saya tidak mau juga anggota saya menyakiti menzalimi masyarakat ,tapi perlu kita ketahui
Kalau nggak ada api nggak ada asap pak ,benai itu kan besar kenapa kami menuju ketempat dia? ” terang pak Syofyan SH ,MH .

Masih mengutip keterangan kepalan BNNK Kuansing
” dan setelah di tangkap dia mengakui dan bersyukur kalau dia di tangkap, dan akan berubah karna di tangkap itu dia merasa malu katanya,
dan saat itu bahkan saya tawari kalau anda merasa tertekan oleh anggota saya ,saya yang nganterin ke propam,
dia nggak mau dan saya bilang juga kalau saya cari keadilan juga saya nggak mau di fitnah nanti , dan saya selaku pimpinan ,pihak keluarga sudah saya panggil dan itu tidak ada persoalan .tapi walaupun demi kian kalau pun ada media ataupun aktivis yang mempunyai bukti atau nyata tidak bisa mememaafkan silahkan pak! Dari pada kita berdebat kusir , karna masih banyak PR PR kita tentang narkoba yang kami kerjakan” dan terkait luka atau gores itu mungkin memberontak saat mau di borgol atau di tangkap pak “.terang pak Syofyan SH ,MH mengakhiri telpon nya .

Untuk diketahui dikutip dari Kompas.com Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009. Aturan ini menyebutkan anggota polisi dilarang merendahkan terperiksa, termasuk menggunakan kekerasan fisik atau psikis, untuk memperoleh pengakuan. Polisi semestinya mengacu pada Peraturan Kapolri tersebut saat menjalankan interogasi.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

Larangan melakukan kekerasan saat bertugas juga tertuang dalam Perkap yang sama, yakni pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, Pasal 24 huruf b, Pasal 27 Ayat 2 huruf h, dan Pasal 44.

Dalam Perkap ini disebut tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.

Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

** Sulmadri

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x