x

Bawaslu Jeneponto Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ke Puluhan OKP

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Des 2023 12:09 0 325 BASIR HASGAS

Jeneponto,Liputan4.com- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jeneponto adakan sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat di hadapan puluhan organisasi pemuda (OKP) ,agama serta media,14/12/23.

Bertempat di salah satu cafe di jalan lingkar kecamatan Binamu, pada acara tersebut Bawaslu Jeneponto hadirkan pemateri berkompeten untuk memaparkan aturan perbawaslu pengawasan partisipatif masyarakat.

Turut ter-undang sebagai peserta diantaranya HMI cabang Jeneponto,PMII cabang Jeneponto,PB HPMT, PD Pemuda Muhammadyah, Karang Taruna Jeneponto,BKPRMI, APDESI, Asosiasi BPD, DPC PPDI, DPD Wahda, LS Visi Nusantara (Pemantau Pemilu), Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Pattiro Jeka serta Forum Anak Turatea.

Pemateri pertama paparkan aturan perbawaslu nomor 2 tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif dengan harapan pengawasan partisipatif diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.

ROKOK ILEGAL

“Kita perlu kerja sama dengan semua unsur elemen masyarakat untuk pengawasan, mengingat personil pengawas dalam hal ini bawaslu itu terbatas,” ujar Rahmat ,SKM selaku pemateri pembuka.

Menurut Rahmat dalam paparannya lebih fokus pada peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu dan berharap bisa saling mengingatkan di lingkup organisasi sebagai perwakilan yang hadir saat ini.

Di tempat yang sama pemateri inti yang di bawakan oleh Dr. Sampara Halik,S.Pdi.M.Ag, lebih menekankan terkait dasar hukum partisipatif pengawasan pemilu dimana pada penerapannya berdasarkan istilah ASAS LUBER dan ASAS JURDIL.

Ustadz Sampara sapaan akrab pemateri menjelaskan bahwa pengawasan bukan hanya ke peserta pemilu saja, namun juga terhadap kode etik penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” pelanggaran terjadi di sebabkan beberapa faktor diantaranya minimnya pengetahuan aturan yang tersosialisasi ke masyarakat,” paparnya.

Sampara Halik yang juga pernah berkecimpung di dunia penyelenggara pemilu tersebut terlihat pasih dalam menjelaskan aturan potensi-potensi pelanggaran pemilu di semua tingkatan dan lingkup penyelenggara.

Secara detail Sampara Halik merinci aturan pemilu mulai dari aturan yang di larang dan di perbolehkan dalam tahapan pemilu di hadapan para perwakilan organisasi pemuda yang hadir.

“Coba kita lihat aturan yang potensi di langgar termasuk memasang baliho di taman dan pepohonan itu dilarang dan itu ada aturannya,”tutupnya.

Pada acara tersebut para peserta di berikan ruang (sesi) tanya jawab untuk menyampaikan aspirasi atau sekedar masukan kepada panitia yang dimana proses acara terlihat berjalan dengan lancar hingga selesai.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x