x

Kapolsek Larangan Dan Anggota Datangi TKP Dugaan Seseorang Bunuh Diri di Desa Blumbungan Pamekasan

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Apr 2024 14:45 0 52 CHALIK

Pamekasan – Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, S.H. bersama anggotanya mendatangi TKP dugaan seseorang bunuh diri di Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan, Kamis (18/04/2024) pukul 15.30 WIB.

Korban AW, lahir Pamekasan, 10 Desember 1997, Alamat Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan.

“Mendengar adanya informasi kejadian itu, Kapolsek Larangan bersama anggota segera mendatangi TKP, dan melakukan tindakan pertama di TKP”, ungkap Kasihumas, AKP Sri sugiarto.

“Petugas mengumpulkan barang bukti dan mencatat keterangan saksi-saksi diantaranya, Nisa,umur 70 tahun, pekerjaan swasta alamat, sama dengan korban, Karimah, umur 40 tahun, Pekerjaan Swasta alamat, sama dengan korban, Mustar, umur 38 tahun, Pekerjaan Swasta alamat, sama dengan korban.” tambah Kasihumas.

Menurut keterangan para saksi, kronologis kejadian sebagai berikut, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira Jam 15.35 Wib saksi Karimah (sepupu korban) yang sedang berada Sawah di samping rumahnya mendengar teriakan dari NISA (Tante Korban) yang sedang meminta tolong karena telah melihat korban luka dan keluar darah dari perutnya kemudian saksi Karimah menghampiri korban yang sudah berbaring di samping rumah korban mengetahui hal tersebut saksi Karimah meminta tolong kepada Saksi Mustar (tentangga korban) kemudian saksi Mustar mendatangi korban dan melihat korban yang sudah berbaring dan keluar darah perutnya dan melihat ada pisau di samping korban.

“Selanjutnya para saksi meminta tolong kepada warga lainnya untuk membawa korban ke Puskesmas Larangan, namun setelah sampai di Puskesmas Larangan korban yang mengalami luka robek di bagian perut, korban meninggal dunia, dan diduga cara korban melakukan bunuh diri dengan cara menusukkan pisau dengan sendirinya ke perut korban,” Papar AKP Sri.

Kapolsek Larangan bersama anggota melakukan tindakan selanjutnya, memintakan Visum kepada puskesmas larangan, mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau.

“Polsek Larangan selanjutnya akan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari kejadian dugaan bunuh diri tersebut,” Pungkas AKP Sri sugiarto.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x