x
HARI KARTINI

Kapolres Tebing Tinggi Diduga Semena Mena, Nenek Tidak Bersalah di Borgol di Ruang Reskrim

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Des 2022 10:45 0 319 Redaksi

Keterangan gambar : Kapolres Tebing Tinggi AKBP Kunto Wibisono dikutip dari google /dmk

Liputan4.com, Tebing Tinggi – Perlakuan yang diduga semena mena dan tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh kapolres Tebing Tinggi, Polda Sumut AKBP Kunto Wibisono terhadap wanita tua renta bernama Horasmaita br Purba (60) warga jalan Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara kini menjadi sorotan publik.

Publik menilai polisi yang semestinya bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat, kini hanya menjadi seperti pepesan kosong belaka.

Sebab,Tugas mulia polisi tersebut diduga telah diciderai oleh ulah Kapolres Tebing Tinggi AKBP Kunto Wibisono yang diduga telah tega menangkap dan menyeret wanita tua yang tidak bersalah.

Namun, yang lebih parahnya lagi, setelah tiba di Polres Tebing Tinggi, Kapolres Tebing Tinggi Kunto.Wibisono diduga langsung memerintahkan anggotanya untuk memborgol kedua tangan Horasmaita br Purba di dalam ruangan Reskrim selama sekitar 9 jam dan kemudian dikembalikan karena tidak terbukti bersalah.

” Aku ditangkap, diseret terus dinaikkan ke mobil patroli. Sampai aku di Polres diruang reskrim, aku di borgol kira kira jam 9 pagi sampai mau maghrib dek. Aku gak dikasih makan, minum sampai lemas aku dek, aku dengar Kapolres bilang ke anggotanya gari dia, kata kapolres” Tuturnya kepada awak media di kediamannya, Selasa (20/12/2022).

Atas perlakuan Kunto Wibisono tersebut, Horasmaita br Purba telah melaporkan kejadian ini ke Bidpropam Poldasu sekitar 8 bulan yang lalu.

Diberitakan sebelumnya, Permasalahan ini dipicu karena bak sampah yang berada di jalan kumpulan pane kota Tebing Tinggi percisnya di dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi, sekitar sembilan bulan yang lalu.

Pada saat itu, HM br Purba membuang sampah namun bak sampah yang dibangun oleh pemko Tebing Tinggi telah dibongkar oleh pihak kafe sarang kopi.

Atas hal itu, HM br Purba melaporkan ke kelurahan Bandar Utama agar dapat ditanggapi.

Kemudian dihasilkan kesepakatan dan ditanda tangani oleh Lurah dan saksi saksi bahwa pihak kafe sarang kopi tidak lagi melarang membuang sampah dan pihak sarang kopi bersedia membangun kembali bak sampah yang telah dihancurkannya.

Karena kesepakatan itu tidak dilakukan oleh pihak kafe sarang kopi, HM br Purba akhirnya melaporkan Andi selaku pemilik kafe sarang kopi ke Polres Tebing Tinggi.

Namun, Ironisnya, bukan mendapatkan keadilan dari Polisi, HM br Purba selaku pelapor malah ditangkap dan diseret langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi dengan tuduhan telah membuat keributan.

Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Kunto Wibisono saat dikonfirmasi liputan4.com via whatsapp, rabu (21/12/2022) enggan menjawab dan hanya menyarankan agar berjumpa di Mapolres Tebing Tinggi.

“Jumpa saja di mapolres Bapak” jawabnya singkat. (Dmk)

Berita dengan judul: Kapolres Tebing Tinggi Diduga Semena Mena, Nenek Tidak Bersalah di Borgol di Ruang Reskrim pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Sarianto Damanik

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x