x

Jenniwaty, Merasa Dikriminalisasi Kasus Hukum Suaminya : Ada Apa Dengan Polres Pelabuhan Belawan

waktu baca 5 menit
Jumat, 1 Mar 2024 15:05 0 196 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4.com Jenni waty didampingi Kuasa hukum Suaminya Purn Polri Dr.Longser Sihombing SH , MH.,&Rekan. Setelah keluar dari Ruangan Propam Polda Sumut menggelar Konferensi Pers di jalan Singamangaraja, Medan, Sumatera Utara, kamis (29/2/24) sore

Dalam konferensi persnya Jenniwaty mengatakan, perlu dijelaskan kasus suami saya, atas laporan tanggal 7 agustus, suami saya sudah ditahan selama 47 hari. Dan kami keluar setelah menang dalam putusan sidang PraPid, jadi tanggal 17 Pebruari kemaren, suami saya ditangkap lagi yang ke 2 (dua) kalinya, dengan LP subyek dan obyek yang sama, saya merasa kasus suami saya seperti dikriminalisasi. Jadi saya mohon untuk keadilan suami saya, atas kasus yang sepele dan tidak dilakukan oleh suami saya, tetapi suami saya ditangkap 2 kali. Dan posisi sekarang suami saya sudah dipindahkan ke Rutan Labuhan Deli.

” Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru, ada kami jumpai 2 kali, yang terakhir tanggal 5 Januari 2024. Saya beserta pak Candra Sihombing, menjumpai pak Janton Silaban selaku Kapolres Belawan yang baru.Beliau mengatakan bahwa, tidak ada harga diri. Karena mereka kalah disidang Prapid, lalu suami saya di tahan secara paksa tanpa ada bukti yang kuat,” jelas Jenniwaty.

Lanjut Jenni, dimana hargadiri suami saya sekarang, kalau ngomong hargadiri, maka bertindaklah adil polisi-polisi ini. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.Jadi saya mohon kedepannya apapun proses hukumnya akan kami lewati asal pihak Kejaksaan, pihak Hakim berdiri ditengah sesuai dengan keadilan jangan ada keberpihakan hal ini disampaikan dengan berurai airmata,

“Saya berharap pihak pengadilan berdiri tegak lurus ditengah sesuai dengan keadilan, jangan ada keberpihakan, saya akan ikuti alur sesuai dengan jalur hukum, yang memang harus kita lalui supaya kasus ini putus, dan suami saya mendapat keadilan, yang seadil-adilnya dan berketetapan hukum yang berlaku di negara Indonesia ini. Apapun hasilnya akan kami terima dan saya tidak akan menyerah demi mendapat keadilan suami saya,” harapnya.

“Saya mohon kepada Bapak Hakim yang terhormat agar berlaku adil tidak ada keberpihakan, mengadili sesuai bukti dan fakta yang ada, agar suami saya mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Purn Polri Dr. Longser Sihombing SH., MH., & Rekan. Kuasa hukum Cien Siong, melengkapi dari wawancara, saya mencoba melengkapi kajian-kajian sesuai fakta yang kami peroleh, pertama tentang PraPid 18 Oktober 2023 menang Sidang PraPid lalu setelah dia keluar (Cien Siong) dari tahanan Rutan Polres Belawan. tanggal 18 atau 19 oktober datang surat panggilan saksi SPDP kepada CienSiong kerumahnya, dengan subyek, obyek yang sama laporan polisi yang sama, yang sebelumnya pasal 374,378, ditambah dua pasal, pasal 372 dan pasal 64 perbuatan berlanjut. Kami sangat memahami fakta hukumnya. Kalaulah benar Cien Siong ini klien kami menggelapkan barang potongan besi bahasa umumnya botot di jual kepada pembeli digelapkan sesuai pasal itu, kepada Evelina Halim alias Meiyong, Robbi dan Wiliam yang turut serta keterlibatan sebagai penadah, Sampai saat ini nama-nama tersebut sebagai penadah atau membeli barang hasil kejahatan, tidak di panggil dan diproses walau sudah kami Surati berulang-ulang kali, dan secara lisan Kapolres yang sekarang saudara AKBP Janton Silaban saya WA, hari minggu tanggal 18 saya tanya melalui Bripka Anri di ruangan penyidik polres Belawan ada perdamaian antara Evelina Halim, Wiliam dengan Hendryan sebagai pelapor mewakili PT KASP, dan beliau Bripka Anri mengaku yang mengetik berkas perdamaian tersebut. Kesimpulan nya kalau sudah berdamai seharusnya kasus tersebut ditutup dan tidak berlanjut.

“Harapan kami kepada Bapak Kapolda Sumut agar segera sebagaimana ditangkapnya Cien Siong sebagai penjual, sesegara juga di tangkap Wiliam,Robbi, Evelina Halim alias Meiyong sebagai Penadah dan dilakukan penahanan.
Tetapi itu tidak dilakukan oleh pihak Polres pelabuhan Belawan, terhadap selaku pembeli/penadah barang tersebut diatas. Dengan laporan kami di Direktorat (Dit) Kriminal Umum Polda Sumut, terhadap terlapor segera di tindak lanjuti dan di proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” tandas Longser Sihombing SH, MH.

Dalam hal kasus ini juga saya baru pulang dari Mabes Polri, agar perkara itu ditarik ke mabes, dan sudah saya laporkan ke Propam Mabes Polri diduga Kapolres Belawan dan Kasat Reserse melakukan diduga melakukan keperpihakan, melakukan keberpihakan terhadap terlapor Meiyong dan kawan-kawan, tidak melakukan penahanan terhadap Wiliam, Robbi, Evelina Halim.

Harapan kami sebagai Kuasa hukum klien kami Cien Siong, kasus itu segera di tangani Mabes Polri, harapan kami mohon segera ditangkap dan ditahan Wiliam,Robbi. Evelina Halim sebagai penadah dalam kasus tersebut, sebagaimana klien kami Cien Siong yang dituduh sebagai penjual barang Kejahatan tersebut.

Dr.Longser Sihombing SH., MH., & Rekan Selaku kuasa hukum Cien Siong Berharap kepada pihak Polda Sumut untuk serius menangani pengaduan klien kami Cien Siong dari penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan memanggil para terlapor dan dilakukan Penahanan dan proses lebih lanjut,

“Saya berharap laporan klien kami di proses dan ditindaklanjuti dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, memanggil terlapor dan dilakukan Penahanan dan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dalam hal kasus ini kami Purn Polri Dr.Longser Sihombing SH.,MH., & Rekan. Selaku Kuasa Hukum Saudara Cien Siong telah melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irwasum Polri, Kadiv Propam mabes Polri, Kabareskrim mabes Polri, Bapak Muldoko, Kompolnas, Kadiv Hukum Mabes Polri,agar sekiranya kasus ini menjadi atensi.
(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x