x

Dalam Rangka Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, LSM BIDIK Gelar Demo Didepan Gedung KPK RI Serta Laporkan Dugaan Korupsi di 17 Kabupaten / Kota Provinsi Sumsel

waktu baca 3 menit
Senin, 11 Des 2023 22:28 0 346 AGUS MAULANA

LIPUTAN4.COM. KORWIL SUMATERA SELATAN – JAKARTA, Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2023 diperingati oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Provinsi Sumatera Selatan bersama massa aksi dengan mengelar aksi demo di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada hari ini Senin, (11/12/2023).

Yongki Ariansyah, S.H., selaku Ketua LSM BIDIK didampingi oleh Arnoto Safutra dalam kesempatannya mengatakan, dengan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia ini adalah sebagai bentuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membantu pemberantasan tindak korupsi serta peran aktif bersama untuk mencegah, memerangi dan memberantas segala bentuk tindakan korupsi serta menjalankan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor : 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“LSM BIDIK sebagai lembaga kontrol sosial, dalam hal ini membuktikan dan turut serta membantu pemberantasan tindak korupsi dengan melaporkan banyaknya dugaan permasalahan yang sering terjadi di 17 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan APBD Tahun Anggaran 2023,”ujar Yongki Ariansyah.

Lanjut Yongki Ariansyah Ketua LSM BIDIK Sumsel, adapun dugaan pekerjaan yang dianggap telah merugikan keuangan negara antara lain sebagai berikut :
1. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Dinas PUPR :
A. Peningkatan Jalan Kepayang – Unit IV Kecamatan Peninjauan.

B.Normalisaasi Saluran Induk RS Sriwijaya Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur.

C. Peningkatan Jalan Blok K, L dan M Desa Lekis Rejo.

D. Peningkatan Jalan Kepayang – Lubuk Batang.

E. Perkuat Tebing Sungai Desa Ujan Mas Kecamatan Pengandonan.

2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) pada Dinas Perkim antara lain :

A. Pembangunan Utilitas Taman Simpang Empat Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura.

B. Pembangunan Jalan Pemukiman Desa Batumarta VII Kecamatan Madang Suku III.

– DINAS PUPR :

A. Rehab Jalan Batumarta Unit VI Trimarta – Batas OKU Kecamatan Madang Suku III.

B. REHABPEMEL Jalan Poros Pusat KTM – Trans Kecamatan Belitang Madang Raya Semendawai Barat.

C.REHABPEMEL Jalan Karang Binangun II – Karang Binangun I Kecamatan Belitang Madang Raya.

D.REHABPEMEL Jalan Tanah Merah – Mekar Jaya Kecamatan Belitang Madang Raya.

3. Kota Prabumulih pada Dinas Pendidikan :
A. Pembangunan Unit Gedung Baru SDN 31.

B. Pembangunan Ruang Kepala Sekolah, Ruang Guru dan TU bertingkat SMP Negeri 10.

C. Pembangunan Unit Sekolah baru SDN 86.

D. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 13.

4. Kabupaten Muara Enim pada Dinas PUPR.
A. Pengembangan dan peningkatan daerah irigasi rawa desa mulia abadi.

B. Peningkatan jalan lingkar SMAN 1 Rambang Dangku overlay ruas jalan Tanah Abang – Pagar Agung (DAU yang ditentukan penggunaannya – Bidang Pekerjaan Umum).

C. Peningkatan jalan ke Pesantren Al – Hidayatul Muhhtadin Desa Sigma.

D. Rehab Ruas jalan SP SEGAYAM – SEGAYAM.

“Itu baru sebagai contoh proyek – proyek yang sampaikan, yang jelas laporan penggaduan nya dari 17 Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumsel berikut data – datanya telah kita serahkan kepada KPK,”ungkap Yongki Ariansyah.

“Adapun yang menjadi kami yakni mendukung
KPK RI, dalam hal ini melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) khususnya diwilayah Sumatera Selatan (17 Kabupaten/Kota) pada pekerjaan kontruksi Tahun Anggaran 2023 yang diduga syarat dengan penyimpangan,”tegas Yongki Ariyansah.

“Meminta pihak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa masing – masing kepala OPD di 17 Kabupaten/ Kota dan semua pihak yang bertanggung jawab untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelas Yongki Ariyansah.

“Untuk membantu mempermudah dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) dalam hal melakukan penindakan, kami dari LSM BIDIK juga telah menyerahkan laporan pengaduan atas dugaan korupsi yang terjadi dengan beserta dokumen pendukung sesuai dengan rujukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor : 43 tahun 2018,”pungkas Yongki

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x