Scroll untuk baca artikel
Hukum

Inspektorat Kepulauan Aru Di Minta Memanggil Dan Memeriksa Bendahara Desa Gomo Gomo

×

Inspektorat Kepulauan Aru Di Minta Memanggil Dan Memeriksa Bendahara Desa Gomo Gomo

Sebarkan artikel ini

KEPULAUAN ARU ,PROVINSI MALUKU ,LIPUTAN4 .COM –Inspektorat kepulauan Aru di Minta memanggil Bendahara desa Gomo Gomo kecamatan Aru Tengah Selatan kabupaten kepulauan Aru Provinsi Maluku untuk melakukan pemeriksaan .

Seorang desa Gomo Gomo kepada  LIPUTAN4  Rabu (26/11/2025 ) yang namanya tidak di publikasihkan mengatakan  bahwa  , dana bantuan langsung tunai  (BLT ) tahap ll tahun 2024 enam  bulan senilai Rp. 93.600.000 yang semestinya di salurkan kepada keluarga penerima manfaat ( KPM ) .

Namun menjadi suatu pertanyaan di saat penyaluran bantuan tersebut Oleh Bendahara Sardy Salay dan ketua BPD Awaludin Wantogar hanya empat bulan . Sementara dua bulan dana tersebut di kemanakan.

Hal ini , seorang warga desa Gomo Gomo dirinya menduga dana tersebut di gunakan untuk kebutuhan pribadi mereka.

Pemerintah pusat mengeluarkan dana tersebut untuk masyarakat yang namanya sudah terdata Oleh pemerintah Desa  setempat.

Maka di saat pencairan dana Desa ( DD ) ,  dana BLT juga harus di salurkan sepenuhnya kepada keluarga penerima manfaat . Untuk penuhi kebutuhan mereka.

 

Warga Gomo Gomo dirinya meminta lnspektorat  kepulauan Aru segera memanggil Bendahara Sardy Salay untuk melakukan  pemeriksaaan terkait dana tersebut .

Ketua BPD  Awaludin Wantogar ” yang di konfirmasih Liputan4 Rabu (26/11/2025 mengatakan untuk  pembagian BLT  kepada 52  keluarga penerima manfaat dirinya tidak mempunyai kewenangan.

Namaun pada saat itu Penyaluran dana Oleh Bendahara Sardy Salay kepada 52 KPM  hanya 4 bulan.

Terpisah bendahara Sardy Salay yang di hubungi liputan4 melalui Via WhatsApp   Rabu (26/11/2025)  tidak merespon .( BOGER