OKU Selatan, Liputan 4 com. Mengenai informasi 9 lahan Ganti rugi pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Tiga Dihaji, diduga masuk dalam Hutan kawasan Praduan Gistang yang telah di keluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Tiga (3) diantaranya, telah selesai proses Ganti rugi.
Kepala UPTD Wilayah KPH Wilayah 7 Mekakau Saka Rosita Devi Sholehien. S.P, M.Si mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari KPH Wilayah Sumsel dan pihak terkait lainnya.
“Untuk saat ini, kalau dilihat dari peta yang diterbitkan pada tahun 2022, 9 lahan yang dimaksud memang masuk di kawasan hutan lindung,” jelasnya
Namun kalau dilihat, pada peta yang diterbitkan tahun 2021 yang lalu, 9 lahan tersebut tidak masuk dalam hutan kawasan.
” 9 lahan tersebut terletak di perbatasan,” tegasnya.
Terpisah, terkait pembayaran ganti rugi 3 lahan ber SKT yang telah dilakukan, kepala BPN kabupaten OKU Selatan, Albert Median yang juga ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Haji mengatakan bahwa BPN kabupaten OKU Selatan mengajukan berkas pencairan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa dan kecamatan.
“Setelah berkas dari desa dan kecamatan kami terima, berkas tersebut kami ajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Lembaga ini yang mengatur tentang pencairan ganti rugi lahan tersebut., ” jelasnya.(Red)
Tidak ada komentar