x

Geng Motor XTC 133 Aniaya Warga di Rancaekek, 8 Dari 9 Pelaku Yang Diamankan Polresta Bandung Masih Berstatus Pelajar

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Sep 2023 19:55 0 368 ASEP DILI

Liputan4.com | Kab.Bandung – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Rancaekek berhasil menangkap para tersangka.

Para tersangka yang berjumlah 9 orang itu merupakan anggota geng motor yang melakukan aksinya di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya pada Sabtu 9 September 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Salah satu dari 9 tersangka telah dewasa, sementara 8 lainnya masih berstatus pelajar.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan ke sembilan anak genk motor XTC 133 tersebut bermula sedang berkumpul sembari menenggak minuman keras (miras)

Kemudian pada saat minum-minuman keras, ada warga masyarakat yang melewati, kemudian melempar botol kosong kepada kesembilan remaja tersebut,” kata Kusworo dilokasi diduga menjadi bascamp para tersangka di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Selasa, 12 September 2023.

Kemudian ke sembilan remaja tersebut sontak tidak terima, kemudian menaiki motornya dan mencari atau mengejar orang yang melempar botol air mineral yang kosong tersebut,” sambungnya.

Ia menambahkan para tersangka langsung menyalip karena diduga ada yang mirip dengan orang yang melemparkan botol air mineral kosong tersebut.

Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball,” tuturnya.

Yang melakukan kekerasan tiga orang, yang lain menunggu di atas motor, dan dilaporkan Minggu, 10 September 2023. Pada Senin, 11 September 2023 kami bisa amankan, kami bisa tangkap tersangka kurang dari 1×24 jam,” jelasnya.

Lanjut ia, pelaku merupakan genk motor XTC 133 pecahan daripada yang sudah merubah menjadi ormas. Namun XTC 133 ini tetap ingin menjadi genk motor.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.

Pada kesempatan tersebut, dirinya mengecek langsung salah satu rumah yang diduga menjari bascamp para tersangka.

Saat ini kami press konferense yang disebut markasnya XTC 133, kami hadir ditengah-tengah ini untuk menghimbau kepada masyarakat, kami menghimbau kepada tokoh masyarakat atau tokoh agama, karena untuk menjaga keamanan ini adalah tanggungjawab kita bersama,” tuturnya.

Saya tegaskan disini, pokoknya tidak ada tempat bagi genk motor di Kabupaten Bandung,” pungkasnya.**(Asdil)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x