x

Polres Maros Gelar Press conference Kasus Tindak Asusila Dibawah Umur

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Jul 2023 21:02 0 413 ABDUL WAHAB

Liputan4.com MAROS – Wakapolres Maros Maros Kompol Muhammad Ramadhan Kamal, S.Pd., M.M, memimpin Konferensi Pers di dampingi Kasi Hukum Polres Maros Akp Sulaeman Kasi Humas Iptu Amran Adam, Kanit PPA Ipda Cory Sulle Tandi Payung S.Sos, Kanit Pidum Ipda Hartawan SH, serta s

para awak media TV ,Radio ,Online dan media cetak, bertempat di ruang Promoter Polres Maros Kamis 13/7/2023, siang.

Dalam kegiatan press release tersebut Wakapolres Maros menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul di bawah umur , pencabulan di bawah umur oleh Sat. Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

Wakapolres Kompol Muhammad Ramadhan Kamal, S.Pd., M.M, dalam Press Confrence mengungkapkan ” Kasus Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul di bawah umur , yang terjadi pada sekitar bulan April 2022 di rumah korban Kecamatan Turikale dimana Korban Perempuan MW ( nama samaran ) 13 tahun, saat itu sedang tidur dikamar seorang diri kemudian datang pelaku SY ( ayah tiri ), 47 tahun, yang melakukan aksi pencabulan dan melakukan persetubuhan kepada korban yang dilakukan berulang kali.

Kemudian korban menceritakan kepada ibunya dan langsung melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 10 Juni 2023 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Polres Maros.

Pada saat Pelaku melakukan persetubuhan dan atau pencabulan, istri Pelaku tidak berada di rumah karena bekerja.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dari hasil keterangan para saksi di dukung dengan bukti lainnya, tersangka akhirnya di lakukan penangkapan terhadap pelaku SY di rumah tempat tinggalnya.

Akibat kejadian tersebut tersangka diancam dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam tentang pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI No. 17 tahun 2016. tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini pelaku di tahan di Rutan Polres untuk proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Saat ini pelaku di tahan di Rutan Polres Maros untuk menjalani proses sedang penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku dan Untuk pemulihan mental korban di bawah umur, Unit DP3A Polres Maros bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten melakukan program pemulihan Mental ( Trauma Healing )” tegasnya

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x