x
HARI KARTINI

Forum Aspirasi Masyarakat Desa Pangkalan (FAM) Dan LSM Geger Banten Demo di Kantor Desa Pangkalan

waktu baca 3 menit
Senin, 28 Agu 2023 22:13 0 444 L4 Banten

Liputan4.com PANDEGLANG – Warga Desa Pangkalan yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat FAM geruduk kantor Badan Permusyawaratan Desa BPD Desa Pangkalan dan Kantor Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Banten. Senin 28 Agustus 2023

 

Ketua Forum Aspirasi Masyarakat FAM Iis Sabiis mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Badan Permusyawaratan Desa BPD untuk Unjuk Rasa melibatkan warga Desa Pangkalan serta Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Geger Banten.

 

Adapun tuntutannya dalam aksi unjuk rasa Damai tersebut dalam penyampaian Pendapat dimuka umum ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut, Meminta instansi terkait untuk memberhentikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa BPD Desa Pangkalan dan untuk mengusut tuntas tentang anggaran Insentif, memohon kepada pihak-pihak terkait

Perangkat Desa agar mengadakan perubahan tata kelola Administrasi Desa Pangkalan menuju lebih baik.

 

Koordinator aksi unjuk rasa dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Geger Banten Haji Halim, dalam orasinya mengatakan.

Kepolisian sat mengamankan aksi demo warga dan LSM di desa pangkalan

” kepada pihak-pihak yang melakukan kewajiban selaku warga Negara, menyampaikan informasi tentang penyelenggara negara, dengan cara menyampaikan pendapat di muka umum. Itu adalah bentuk upaya untuk membela pemerintah, dengan tujuan agar jalanya roda kepemerintahan yang lebih baik, apalagi sampai paling terdepan dengan gelar, profesi dan jabatannya.

 

semoga pembelaan tersebut menjadi nilai sejarah bagi daerah kami atas ketidak sesuaian nya pejabat birokrasi yang dipertontonkan di sebagian masyarakat kecamatan sobang.

kami hanya masyarakat biasa, yang tidak cukup untuk memahami atas kekurangan kami dengan latar belakang SDM dan pendidikan. Tapi kami secara sukarela menyampaikan, dengan segala bentuk harapan-harapan, setidaknya hal ini didengar oleh manusia jika masih terus dipertontonkan kami hanya bisa berupaya, setidaknya langit pun akan mendengar dengan harapan terdengar oleh malaikat, semoga malaikat mengetuk pintu hati para pejabat agar sadar dan teringat pada sumpah jabatannya. Dengan harapan kami selaku masyarakat memiliki pejabat yang amanah serta bertanggung jawab sesuai tupoksinya atas dasar sumpah jabatannya. Dan semoga kami memiliki daerah yang lebih maju serta lebih sejahtera,” Urainya

 

Masih dikatakan Halim bahwa anggaran Penghasilan tetap atau Siltap  itu perlu dipertanyakan yang bersumber dari Dana Desa.

 

” Terkait perangkat Desa Pangkalan yang perlu pembenahan atau perbaikan, kadus tiga Rustayim mengundurkan diri selama tiga tahun belum ada pergantian yang di angkat sesuai petunjuk permendagri dan perbub serta kadus satu Solikin mengundurkan diri sudah bertahun-tahun yang sekarang di duduki oleh ustad gojali. Artinya belum ada pergantian yang di angkat sesuai petunjuk permendagri dan perbub. Dan kaur kesra yang dulu di duduki oleh Heti sampai saat ini belum ada pergantian yang di angkat sesuai petunjuk permendagri dan petunjuk perbub, sehubungan itu berkaitan dengan Dana Desa, maka yang perlu di pertanyakan kemanakah anggaran penghasilan tetap atau siltap yang bersumber dari Dana Desa,” Katanya

 

Ditempat yang sama disela-sela Aksi unjuk rasa Forum Aspirasi Masyarakat, Kepala Desa Pangkalan Mulyadi, Mengatakan

 

” ya menurut saya aspirasi itu bagus dalam artian masyarakat memberikan aspirasi, dan yang saya dengar tuntutannya ada dua yang pertama ketua BPD harus mengundurkan diri, dan dari lembaga geger banten berharap untuk struktur Desa Pangkalan harus segera dibenahi, lalu untuk anggaran Dana Desa di tahun 2023 di sana dikatakan bahwa Desa Pangkalan menganggarkan anggaran untuk rehabilitasi pasar desa, nah itu sebetulnya bukan rehabilitasi, kita menganggarkan bahasa Siskudes tapi kita menganggarkan Bantuan Propinsi Banprov itu sejumlah 40 juta yang tadinya untuk pengalokasian lahan parkir desa tanah nya pun milik desa akan tetapi ketika mau di ajukan itu tidak diperbolehkan kecuali dari Dana Desa itu boleh. Kalau ini (Udi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x