x
HARI KARTINI

Dua Pelaku Pengoplos BBM Ilegal Jenis Pertalite Berhasil di Tangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel 

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Jul 2023 01:28 0 314 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Subdit IV Ditreskrimsus menggelar konferensi pers dihadapan awak media telah berhasil menangkap dua orang pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis pertalite, selasa (20/7/23)

Pelaku berjumlah tiga orang namun yang berhasil ditangkap dua orang HA (45) dan DS (38). Keduanya adalah warga kecamatan Pedamaran kabupaten OKI .

Kedua tersangka di tangkap karena mengoplos BBM ilegal dari kabupaten Musi Banyuasin (Muba). BBM tersebut menyerupai Pertalite dengan campuran zat kimia kemudian di jual ke masyarakat dengan harga Rp.7.000,- perliter.

Dalam keterangannya tersangka HA mengaku membeli minyak dari DS kemudian di jual lagi. Sementara DS mengaku membawa minyak dari Keluang Musi Banyuasin (Muba) dengan menggunakan mobil pick up antar ke tempat di Pedamaran.

Tersangka mengaku kegiatan pengoplosan BBM ini sudah berlangsung lebih kurang 5 tahun.

“Saya sudah lama menjual BBM oplosan ini karna terpaksa sulitnya mencari pekerjaan”,ungkapnya.

Tersangka menambahkan, sebelum melakukan pengoplosan pertalite ini, dulu sempat juga mengoplos BBM jenis bensin dan solar, ganti ganti saja tergantung keadaan. Dan rata rata yang datang untuk membeli adalah orang orang yang berada dari luar OKI.

Wadir reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi kasubdit lV tipiter AKBP Tito Dani ,mengatakan tersangka sudah beroperasi sekitar lima (5) tahun.

“Modus tersangka berpindah pindah lokasi mengoplos BBM, peran HA mengoplos dan menjual sedangkan DS sopir pick up, satu orang penyuling di Keluang Muba masih di selidiki, dua tersangka tertangkap tangan,” ujar Putu Yudha Prawira.

Barang bukti yang di amankan diantaranya sekitar 4 ton BBM oplosan, 1 buah kendaraan pick up, dan puluhan derigen BBM oplosan.

Dua tersangka di jerat pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 milyar.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x